Puan Senang Indonesia Mulai Lepas Pakai Masker

Tantrum Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2022 | 12:54 WIB
Puan Senang Indonesia Mulai Lepas Pakai Masker
dpr.go.id/Dok/Man

TANTRUM - Pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker oleh masyarakat di ruang terbuka atau publik, setelah mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang sudah terkendali.

"DPR RI mengapresiasi penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah sehingga kini masyarakat bisa melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak ramai," Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Ia menilai, kebijakan yang memperbolehkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka telah sesuai dengan perkembangan transisi menuju endemi COVID-19 yang semakin membaik.

Namun, Puan mengingatkan, pelonggaran pemakaian masker tidak ditanggapi oleh masyarakat dengan euforia atau perasaan gembira berlebihan sehingga mengabaikan penerapan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan dengan sabun.

Puan menyarankan masyarakat untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai patokan dalam beraktivitas guna mencegah penularan berbagai macam penyakit melalui udara.

"Masker yang kita pakai akan mencegah berbagai macam penyakit yang ditularkan lewat udara. Protokol kesehatan melindungi diri dan keluarga. Jangan bereuforia karena pelonggaran penggunaan masker ini," katanya.

Puan juga meminta masyarakat tetap untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatan karena Indonesia kini mulai memasuki musim pancaroba yang rentan memunculkan berbagai penyakit.

"Kalau bisa, budayakanlah kebiasaan memakai masker, seperti budaya higienis masyarakat Jepang sebagai proteksi diri dan lingkungan sekitar," kata Puan.

Ia menyampaikan perasaan syukur terhadap kondisi di Indonesia yang mulai memasuki fase endemi COVID-19. Dengan kondisi ini, anak-anak bisa kembali melakukan pelajaran tatap muka di sekolah dengan tenang sehingga dapat meringankan beban mereka dan orang tua yang menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kami berharap agar pemulihan 'learning loss' atau kemunduran dalam proses belajar para pelajar dapat segera teratasi saat Indonesia sudah berada di masa endemi COVID-19," katanya.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengubah kebijakan pelonggaran pengendalian COVID-19 yang berlaku mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Ia mengatakan, walaupun pemerintah telah banyak mengijinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun masyarakat disarankan untuk tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lain seperti protokol kesehatan.

"Karena terjadinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO.Tentunya keputusan ini telah menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Wiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI