TANTRUM - Praktik mafia tambang menjadi investor yang akan berinvestasi di Indonesia, adanya praktik intimidasi untuk melepas kepemilikan tambang yang didukung oknum aparat membuat investor alami kerugian.
"Hal ini terjadi karena masih adanya aturan anggota Polri boleh berbisnis," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keteranganya.
Ia menilai, aksi bekingi perusahaan tambang diwujudkan dengan masuknya pensiunan jenderal Polri dalam korporasi-korporasi di Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dinilai, harus melakukan bersih-bersih di internalnya agar menghentikan aksi bergabungnya oknum anggota Polri untuk menakut-nakuti investor.
"Periksa oknum Polri yang terlibat mafia tambang batubara Sumsel, dan cabut aturan anggota Polri boleh berbisnis. Cara ini bisa dilakukan untuk mencegah praktik mafia tambang yang merugikan para investor," katanya.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di Indonesia, khususnya di Sumsel.
"Praktik-praktiknya memang banyak mengindikasikan atau seringkali diwarnai dengan pengaruh dari shadow government, kemudian ada praktik-praktik ilegal yang sering kali merugikan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi lingkungan," kata Faisal.
Parahnya, praktek tersebut seringkali tak hanya melibatkan oknum penegak hukum atau aparat hukum, tapi sampai juga kepada oknum daripada pemerintah, oknum penguasa yang bekerjasama dengan pihak yang ingin menguasai tambang tersebut secara ilegal.
"Seperti yang saya sebutkan, shadow government sebetulnya adalah di luar pemerintahan tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal capital mereka, yaitu pihakp yang ingin menguasai tambang-tambang terutama yang di daerah-daerah," katanya.
Faisal menegaskan, KPK dan Kejaksaan memang mesti harus turun sampai ke bawah, sampai ke praktik-praktik sektor pertambangan.
"Karena itu masih marak sampai sekarang," ujarnya.