TANTRUM - Kementerian Kominfo mengambil kebijakan serta menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate mengungkap, dalam program ini, ada beberapa langkah pencegahan kebocoran data di Indonesia yang terbagi dalam dua periode, untuk jangka panjang dan jangka pendek.
Untuk jangka pendek pemerintah menyiapkan langkah yang bersifat penegakan hukum lewat regulasi yang lebih matang, sementara untuk jangka panjang pihaknya menyiapkan langkah pencegahan lewat edukasi program literasi digital nasional.
Menteri Johnny menegaskan, pelaksanaan program GNLD disiapkan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia sehingga mereka memiliki pemahaman dan fondasi dasar yang baik berupa keterampilan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Ia memaparkan, edukasi menjadi hal yang penting untuk digelorakan agar di samping penegakan hukum, masyarakat juga memiliki tingkat kesadaran digital yang meningkat sehingga semakin sedikit celah kejahatan digital yang bisa menyerang.
“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, disamping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” ujar Johnny.
Mengenai regulasi, Menkominfo menegaskan pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi itu mencakup penegakan hukum terhadap sektor privat maupun sektor publik sehingga dapat memberikan payung hukum jika ternyata terjadi pelanggaran terhadap data pribadi masyarakat.
PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data yang memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Oleh karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.
Johnny menyebutkan upaya pencegahan kebocoran data juga dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi hingga enkripsi yang memiliki standar tinggi.
"Kementerian Kominfo dengan tanggung jawabnya sebagai regulator menjanjikan audit teknologi secara rutin sehingga dapat memastikan ada atau tidaknya celah kebocoran data. Jika ditemukan kesalahan maka ada sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik," katanya.
Ia mengingatkan, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan teknologi enkripsi yang kuat.
"Kami Kementerian Kominfo sendiri sudah melakukan audit teknologi di banyak PSE di Indonesia. Jadi sebagai penanggungjawab dan harus menjamin keamanan data agar tidak bocor adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, dan telah memberikan juga sanksi-sanksi termasuk sanksi administratif,” ungkapnya.