TANTRUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan investigasi terkait adannya dugaan penyaluran kredit oleh bank BUMN, yang diduga memberikan pinjaman triliunan rupiah ke perusahaan batu bara di Sumatera Selatan tanpa adanya agunan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal memaparkan, jika terdapat bank yang menyalurkan kredit tanpa ada agunan, sudah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan dan ada prinsip yang dilanggarnya.
"Sehingga ini saya rasa OJK sebagai otoritas keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk dalam perbankan harus menginvestigasi dan memastikan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian itu tadi," kata Faisal kepada wartawan di Jakarta, Senin 6 Juni 2022.
Faisal menegaskan bahwa seyogyanya sebuah bank milik negara ketika ingin menyalurkan kredit kepada debitur memang perlu ada assessment yang cukup prudent.
"Karena pada dasarnya perbankan ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik jadi pengelolaannya harus profesional harus benar-benar prudent dan dalam artian menganut prinsip kehati-hatian," kata Faisal.
Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan mengapa jika ingin minta kredit ke bank harus ada syarat-syaratnya termasuk salah satunya adalah agunan atau collateral. Ada juga syarat-syarat yang lain seperti masalah pembukuan keuangan, administrasi dan lain-lain.
Terkait penyaluran kredit oleh Bank BUMN, dirinya berharap jangan sampai ada conflict of interest yang bisa berdampak nanti jika seandainya memang tidak layak dan kemudian kredit tersebut bermasalah.
"Nah ini kan berdampaknya nanti juga kepada cashflow keuangan yang menyimpan dana publik gitu. Jadi itu yang memang perlu diinvestigasi," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan).
"Agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya," katanya.
Ia menegaskan, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint.
"Apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan)," katanya.
Sehingga, lanjut ia, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan Perbankan, OJK maupun aturan lainnya. Ketika kredit macet dapat merugikan keuangan negara, maka perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai, jika pernyataan dari BAKN DPR RI mengingatkan pada dunia usaha perbankan untuk tetap menjalan usaha sesuai dengan prinsip prudent dan juga tata laksana perbankan yang mengedepankan manajemen resiko yang baik.
Ia menegaskan, apabila ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kredit macet (default) dapat diselesaikan melalui aturan atau regulasi yang berlaku, baik UU Perbankan, OJK dan aturan lainnya termasuk UU Tipikor apabila ada potensi kerugian keuangan negara.