Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
OJK pantau KoinP2P
baca 10 detik
  • OJK mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta terhadap pengurus KoinP2P yang resmi ditahan pada Mei 2026.
  • OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menuntut pemegang saham KoinP2P agar segera menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemberi pinjaman.
  • Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 bertujuan memperketat pengawasan industri fintech guna melindungi konsumen serta menciptakan ekosistem keuangan aman.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait kasus PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pihaknya terus mencermati perkembangan kasus tersebut guna memastikan industri pinjaman daring atau fintech lending tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

"Langkah tegas ini diambil menyusul adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh pihak Kejaksaan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

OJK menyampaikan kredit macet pinjaman daring melonjak. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
OJK bakal memanggil pindar KoinP2P. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]

OJK juga segera memanggil pemegang saham perusahaan untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada nasabah tetap menjadi prioritas utama.

Selain itu, OJK memastikan operasional perusahaan tetap memenuhi standar industri fintech yang transparan.

Dalam upaya melindungi hak masyarakat, OJK telah mengambil enam langkah strategis. Pertama, memanggil pengurus dan pemegang saham untuk menuntut komitmen penyelesaian kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender). Kedua, melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta model bisnis perusahaan.

Selain itu, OJK juga melakukan audit investigatif dan monitoring ketat terhadap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah. Bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan, OJK menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga melakukan penilaian kembali terhadap kepatutan pihak utama.

Sebagai langkah jangka panjang, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024. Regulasi tersebut memperketat pengawasan industri fintech lending, mulai dari kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC), hingga fungsi internal control untuk mencegah transaksi fiktif.

Melalui penguatan regulasi tersebut, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman serta memberikan perlindungan konsumen secara optimal.

baca juga

"Diharapkan, industri fintech lending dapat terus tumbuh secara akuntabel demi mendukung pembiayaan sektor produktif dan kemajuan UMKM dalam memperkuat perekonomian nasional," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi

Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:03 WIB

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:53 WIB

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:37 WIB

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:37 WIB

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:37 WIB

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:35 WIB