TANTRUM - Pada 2019 lalu, pemerintah pusat mulai mengucurkan dana kelurahan selain dana desa. Namun,pemberian dana ini telah terhenti karena COVID-19.
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mengucurkan lagi dana kelurahan yang manfaatnya dinilai sangat dirasakan oleh pemerintah kota.
Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya, mengatakan keberadaan kelurahan di kota tidak kalah penting dengan desa di kabupaten.
"Apalagi ke depan semuanya akan tinggal di kota," katanya.
Wali Kota Bogor itu menyatakan, Kota Bogor sempat mendapatkan dana kelurahan selama satu tahun pada 2019. Ketika terjadi wabah COVID-19 dan pemerintah menetapkan pandemi, dana kelurahan itu diberhentikan oleh pemerintah pusat.
"Padahal, lurah berada di garda terdepan dan telah menyerap aspirasi warga, harus memutar otak untuk mewujudkan aspirasi warganya," katanya.
Bima menjelaskan, di kelurahan ada banyak aspirasi warga, tidak hanya mau infrastruktur yang baik, tetapi juga pelayanan publik dan sebagainya.
"Kami meminta penjelasan dari pemerintah pusat persoalannya apa. Saat ini belum ada model seperti pendanaan kelurahan yang sifatnya permanen, berkelanjutan, dan melembaga," seraya
Ia mengusulkan agar pemerintah pusat membangun sistem mengenai dana kelurahan dan memberikan kewenangan pada daerah untuk menentukan membangun infrastruktur.
Dana Kelurahan ini, diyakini bisa mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia, menghadapi permasalahan yang semakin kompleks mulai dari kemiskinan, ketimpangan antar warga, lapangan kerja.