Polri Menetapkan Rizky Billar sebagai Tersangka Kasus KDRT hingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

tasikmalaya | Suara.com

Kamis, 13 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Polri Menetapkan Rizky Billar sebagai Tersangka Kasus KDRT hingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Foto Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram/@rizkybillar)

SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru hari ini, Polri akhirnya telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara serta merujuk pada alat bukti seperti hasil visum dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi.

“"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Suara.com, Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers terkait penetapan tersangka pada Rizky Billar. [Antara]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers terkait penetapan tersangka pada Rizky Billar. (sumber: Antara)

Perlu diketahui, jika sebelumnya Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, dimana dirinya bertindak sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, pihak Polres Jakarta Selatan telah melemparkan sejumlah 38 pertanyaan, yang kemudian berkembang menjadi 48 pertanyaan.

Namun, semua pertanyaan telah dijawab oleh Rizky Billar, sebagaimana dirinya memiliki hak jawab ketika statusnya sebagai seorang saksi.

Hingga akhirnya dari hasil pemeriksaan terhadap Rizky Billar, dengan alat bukti hasil visum beserta keterangan dari beberapa saksi, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih jauh Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik yang disangka dilakukan Rizky Billar terhadap korban Lesti Kejora.

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1,” kata Zulpan, dikutip dari Antara.

Zulpan juga mengungkapkan jika Rizky Billar terancam lima tahun penjara, dimana dirinya disangkakan terhadap pasa 44 ayat 1 terkait tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara itu, menurut Zulpan penahanan terhadap Rizky Billar akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres.

Sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora atas dugaan kekerasan fisik yang dilakukannya. 

Diketahui KDRT tersebut dilakukan sebanyak dua kali yakni pada pukul 01.55 WIB dan pukul 09.47.

Berdasarkan keterangan dari korban yakni Lesti Kejora, dirinya ditarik hingga tersungkur jatuh di kamar mandi, kemudian dibanting ke Kasur dan sempat dicekik oleh sang suami Rizky Billar tersangka kasus KDRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meski Menghebohkan, Aksi Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Tidak Masuk Materi Laporan

Meski Menghebohkan, Aksi Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Tidak Masuk Materi Laporan

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:59 WIB

Rizky Billar Bantah Telah Banting Lesti Kejora, Polisi: Kan Ada Hasil Visum

Rizky Billar Bantah Telah Banting Lesti Kejora, Polisi: Kan Ada Hasil Visum

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:52 WIB

Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:44 WIB

Ditetapkan Jadi Terangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Ditetapkan Jadi Terangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Jabar | Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:34 WIB

Jadi Trending Twitter Karena Dianggap Wajarkan KDRT Lesti Kejora, Inul Daratista Beri Tanggapan: Belajarlah Untuk Tidak Jadi Orang Jahat

Jadi Trending Twitter Karena Dianggap Wajarkan KDRT Lesti Kejora, Inul Daratista Beri Tanggapan: Belajarlah Untuk Tidak Jadi Orang Jahat

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:30 WIB

Anggap KDRT Hanya Kerikil Kecil, Kakak Rizky Billar Minta Warganet Jangan Suka Giring Opini

Anggap KDRT Hanya Kerikil Kecil, Kakak Rizky Billar Minta Warganet Jangan Suka Giring Opini

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:24 WIB

Diam-diam Aktif! Kemarin Kepergok Bikin Story dan Komen di Instagram, Rizky Billar Terciduk Ngelike Video Mesum di Twitter

Diam-diam Aktif! Kemarin Kepergok Bikin Story dan Komen di Instagram, Rizky Billar Terciduk Ngelike Video Mesum di Twitter

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:15 WIB

Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka, Warganet Bahagia

Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka, Warganet Bahagia

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:11 WIB

Rizky Billar Resmi Menjadi Tersangka Kasus KDRT Pada Lesti Kejora

Rizky Billar Resmi Menjadi Tersangka Kasus KDRT Pada Lesti Kejora

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Rizky Billar Terancam Dikeluarkan dari Perusahaan Sendiri: Imejnya Buruk

Rizky Billar Terancam Dikeluarkan dari Perusahaan Sendiri: Imejnya Buruk

Entertainment | Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:06 WIB

Terkini

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Isuzu Kantongi Pesanan 354 unit Kendaraan Niaga Selama GIICOMVEC 2026

Isuzu Kantongi Pesanan 354 unit Kendaraan Niaga Selama GIICOMVEC 2026

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

River Ranger Jakarta Pilih Tersesat di Pedalaman Demi Solusi Warga, Kenapa?

River Ranger Jakarta Pilih Tersesat di Pedalaman Demi Solusi Warga, Kenapa?

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:34 WIB

Bukan Cuma Bangun Rumah, Strategi KPR BRI Ini Ternyata Hidupkan UMKM di Daerah

Bukan Cuma Bangun Rumah, Strategi KPR BRI Ini Ternyata Hidupkan UMKM di Daerah

Bri | Rabu, 15 April 2026 | 12:33 WIB

DKZ Akhiri Aktivitas Grup, Member Lanjutkan Karir secara Individu

DKZ Akhiri Aktivitas Grup, Member Lanjutkan Karir secara Individu

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 12:30 WIB

Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China

Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China

Opini | Rabu, 15 April 2026 | 12:29 WIB

Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes

Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes

Jatim | Rabu, 15 April 2026 | 12:28 WIB