SuaraTasikmalaya.id - Fakta terbaru terkait pemeran dari video mesum kebaya merah. Ternyata ACS dan AH (Pemeran video kebaya merah) dikabarkan bahwa salah satu tersangka yang saat ini ditahan di Polda Jatim merupakan pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman telah membenarkan pernyataan tersebut, Rabu (9/11/2022).
“Iya, benar” Ucap Farman
Walaupun begitu, Farman tidak menjelaskan secara detail tentang tersangka mana yang merupakan pasien dari RSJ. Tetapi, pihak berwajib tengah menyelidiki hal tersebut.
Diduga Fakta Terbaru Dimanfaatkan Untuk Meringankan Hukuman
Beredar kabar bahwa pemeran perempuan alias AH yang merupakan pasien rawat jalan RSJ. Fakta terbaru ini pun sangat menghebohkan publik, fakta ini diduga bakal dimanfaatkan untuk bisa meringankan hukuman tersangka.
“Giliran udah ketahuan video viral, buat video puluhan endingnya bikin nyesek orang yg kehilangan akal sehat jadi harus dimaklumi dan meringankan hukuman” Tulis akun di Twitter.
Tulisan tersebut banyak mendapatkan berbagai macam komentar dari warganet dengan sorotan yang sama tentang berat atau ringannya hukuman tersangka itu setelah diketahui bahwa salah satu tersangka adalah pasien RSJ.
“Dimana-mana kelakukan bokep3r memang sama, gambar dan video prono tersebar, setelah ketahuan playing victim demi kebutuhan perut, saat kejahatan terbuka akan diproses nyebar cerita hidup sdg dalam tekanan” Lanjut pemilik akun tadi.
“Lebih parah lagi, mulailah demi meringankan hukuman mulai membangun opini penderitaan hidup sebagai korban dan ,melakukan kejahatan saat kehilangan kesadaran. (Sakit jiwa) ini bukan kisah siapa tapi pola lama yang selalu dilakukan PELAKU untuk MERINGANKAN HUKUMAN” Tutupnya.
Tersangka Ditahan Atas Kasus Pornografi
ACS dan AH ditangkap di kawasan Jalan Medokan, Surabaya pada Minggu (6/11/2022). Pemeran laki-laki itu merupakan warga Surabaya, sedangkan wanita tersebut warga Malang.
Video tersebut dibuat di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya. Video Kebaya Merah itu dibuat atas dasar pesanan DM di Twitter yang bertema resepsionis Maret 2022.
Dengan adanya video tersebut, tersangka mendapatkan bayaran Rp 750 ribu. Ternyata, dalam setahun telah memproduksi 92 dan 100 foto telanjang, bukan hanya Kebaya Merah saja.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 pasal 8 UU No 44 tahun 2008 yaitu tentang pornografi (*)