Asosiasi E-Commerce Minta Kepastian soal Aturan Data Center

Liberty Jemadu

Senin, 03 September 2018 | 21:39 WIB
Asosiasi E-Commerce Minta Kepastian soal Aturan Data Center
Ilustrasi pusat data atau data center. [Shutterstock]

Suara.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait kewajiban penempatan pusat data atau data center agar memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis digital di Indonesia.

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/9/2018), menjelaskan peraturan mengenai pusat data yang belum jelas membuat pelaku usaha bingung.

Dia mengungkapkan semula pemerintah meminta lokasi pusat data harus berada di Indonesia, namun belakangan pemerintah menyatakan pelaku digital tak perlu membangun data center di Indonesia, tetapi cukup membuka access point.

"Ini yang benar yang mana? Sanksinya apa, belum jelas. Masih abu-abu. Kalau abu-abu, percuma juga kita bikin data center," kata Untung sepertin dilansir Antara.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Di antara poin yang menjadi perdebatan adalah kewajiban menyimpan pusat data di Indonesia. Semula, revisi peraturan tersebut dijadwalkan terbit Oktober 2017, namun terus mundur. Kabarnya saat ini revisi PP 82/2012 memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Kelembagaan Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Yudhistira Nugraha sebelumnya menjelaskan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut adalah kewajiban penempatan pusat data dan data recovery center di wilayah Indonesia.

"Aturannya sedang direvisi menjadi kewajiban penempatan data elektronik strategis pada data center dan data recovery center di wilayah Indonesia," ujar dia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Mengutip rancangan aturan terakhir, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) dalam tanggapan resmi yang dirilis 7 Mei 2018 menyebutkan data elektronik terbagi menjadi tiga kategori. Rinciannya, data elektronik strategis, data elektronik berisiko tinggi, dan data elektronik berisiko rendah.

Menurut Yudhistira, dalam menentukan sebuah data elektronik bersifat strategis atau tidak dan harus ditempatkan di Indonesia bisa dilihat dari beberapa hal.

Pertama, data tersebut bisa menimbulkan ancaman terhadap terganggunya penyelenggaraan negara. Kemudian dapat menimbulkan ancaman terhadap perekonomian nasional dan proses penegakan hukum.

Data elektronik strategis wajib ditempatkan di Indonesia, menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia dan tidak boleh dipertukarkan ke luar wilayah Indonesia.

Adapun di luar kriteria di atas, data elektronik bisa dimasukkan ke data elektronik berisiko tinggi atau rendah dan dapat ditempatkan di luar wilayah Indonesia.

Untung menegaskan pemerintah beserta pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik mengenai kewajiban penempatan data center. Pemerintah juga sebaiknya mengurangi wacana yang membingungkan pelaku bisnis.

"Kalau bisa, jangan baru wacana sudah disampaikan. Ini membuat pelaku bisnis penuh ketidakpastian. Lebih baik daripada berwacana, kita duduk bersama, berdiskusi, dan membuat keputusan," tegas Untung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Targetkan Kapasitas Data Center RI Naik ke 11 GW di 2030

Kejar Ekonomi 8%, Pemerintah Targetkan Kapasitas Data Center RI Naik ke 11 GW di 2030

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Peluang Karier di Industri Data Center Terbuka, Keterampilan Apa yang Dibutuhkan?

Peluang Karier di Industri Data Center Terbuka, Keterampilan Apa yang Dibutuhkan?

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:40 WIB

SM+ Akuisisi 5 Data Center PDG, Perluas Infrastruktur Digital ke 25 Kota

SM+ Akuisisi 5 Data Center PDG, Perluas Infrastruktur Digital ke 25 Kota

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Emiten AREA Gandeng Perusahaan Eropa, Luncurkan Layanan AI Berbasis Data Center Lokal

Emiten AREA Gandeng Perusahaan Eropa, Luncurkan Layanan AI Berbasis Data Center Lokal

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Data Center AI Makin Menjamur, Meutya Hafid: Jangan Ganggu Air dan Energi Warga

Data Center AI Makin Menjamur, Meutya Hafid: Jangan Ganggu Air dan Energi Warga

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Pajak E-commerce Resmi Berlaku usai Sempat Ditunda Purbaya, Seller Shopee dkk Kena Pungutan PPh 22

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:53 WIB

DPR Siapkan Pidana 15 Tahun bagi Pelaku Sabotase dan Manipulasi Pusat Data Nasional

DPR Siapkan Pidana 15 Tahun bagi Pelaku Sabotase dan Manipulasi Pusat Data Nasional

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Kebutuhan Air Data Center Jatiluhur Dikritik di Tengah Ancaman El Nino: Apa Dampaknya Bagi Warga?

Kebutuhan Air Data Center Jatiluhur Dikritik di Tengah Ancaman El Nino: Apa Dampaknya Bagi Warga?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Terkini

Anies Masuk 3 Besar Survei IPO Pilpres 2029, NasDem: Pemilu Masih Jauh

Anies Masuk 3 Besar Survei IPO Pilpres 2029, NasDem: Pemilu Masih Jauh

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Pemerintah Bakal Salurkan Bansos 30 Kilogram untuk 33,2 Juta Keluarga

Pemerintah Bakal Salurkan Bansos 30 Kilogram untuk 33,2 Juta Keluarga

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Memupuk Keberanian untuk Menggali Potensi dan Meraih Mimpi dalam Lawan Minder, Raih Sukses

Memupuk Keberanian untuk Menggali Potensi dan Meraih Mimpi dalam Lawan Minder, Raih Sukses

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Rumah di Tamansari Jakbar Ludes Terbakar, Warga Panik Dengar Suara Ledakan

Rumah di Tamansari Jakbar Ludes Terbakar, Warga Panik Dengar Suara Ledakan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Apakah Tamanu Oil Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini Faktanya

Apakah Tamanu Oil Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini Faktanya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:27 WIB

BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Tembus 65.800 Pengunjung

BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, Tembus 65.800 Pengunjung

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Apakah Viva Skin Food Bisa untuk Kaki Pecah-Pecah? Ini Cara Pakai yang Benar

Apakah Viva Skin Food Bisa untuk Kaki Pecah-Pecah? Ini Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Kemenkes Tekankan Pentingnya Pantau Tumbuh Kembang Anak di Posyandu

Kemenkes Tekankan Pentingnya Pantau Tumbuh Kembang Anak di Posyandu

Health | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh Ibu-Anak di Madiun, Jasad Korban Digiling Pakai Mesin Daging

Polisi Tangkap Pembunuh Ibu-Anak di Madiun, Jasad Korban Digiling Pakai Mesin Daging

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:22 WIB

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sahkan 15 Desember 2026

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Sahkan 15 Desember 2026

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 13:17 WIB

×