Array

Tunggak BHP, First Media dan Bolt Dilarang Tambah Pelanggan

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 07 Desember 2018 | 21:36 WIB
Tunggak BHP, First Media dan Bolt Dilarang Tambah Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan pemaparan mengenai proyek Palapa Ring Paket Barat, Tengah dan Timur dalam diskusi bersama media di Jakarta, Senin (19/11). [Antara/Aprillio Akbar]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang Firstmedia dan Internux yang memegang merek Bolt untuk menambah pelanggan karena belum juga melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz.

"PPI (Ditjen Pos dan Penyelenggara Informatika) sudah memanggil, sudah diminta untuk tidak menambah pelanggan," kata Rudiantara saat ditemui di acara TELSOM TELMIN 2018 di Ubud, Bali, Kamis (6/12/2018).

PT First Media (KBLV), PT Internux (Bolt) dan PT Jasnita menunggak BHP frekuensi 2,3GHz yang jatuh tempo pada November lalu. Jumlah tunggakan biaya pokok dan denda First Media dan Bolt masing-masing sekitar Rp364 miliar dan Rp343 miliar.

Sementara itu Jasnita menunggak BHP frekuensi 2,3GHz sebesar Rp2,197 miliar. Jasnita menyatakan akan melunasi kewajiban mereka dan mengembalikan surat izin penggunaan frekuensi 2,3GHz karena tidak lagi menggunakan frekuensi tersebut sejak beberapa waktu belakangan.

Jasnita sudah tidak melanjutkan layanan Broadband Wireless Access (BWA) sejak ada rencana konsolidasi dari Kominfo, dengan pertimbangan bisnis tersebut tidak bisa berkompetisi dengan operator nasional.

First Media dan Bolt, keduanya merupakan anak perusahaan Grup Lippo, berjanji akan melunasi tunggakan tersebut dengan cara mencicil.

Meski pun First Media dan Bolt akan mencicil tunggakan mereka, pemerintah menilai pelanggan mereka perlu mendapatkan kepastian pelayanan ketika operator seluler sedang tersangkut masalah.

Salah satunya, operator diminta untuk membuatkan kebijakan bagi pelanggan yang masih memiliki pulsa atau kuota internet.

"Jangan sampai pelanggan jadi korban," kata Rudiantara.

Rudiantara menyatakan aturan dari pemerintah sudah jelas dan tegas, bahwa operator yang menunggak harus membayar kewajiban mereka, Jika tidak, operator akan dikenakan penalti.

Konsekuensi terburuk jika operator tidak membayar tunggakan mereka, izin penggunaan frekuensi 2,3GHz akan dicabut.

Rudiantara menegaskan operator yang menunggak mematuhi aturan yang berlaku, termasuk untuk tidak menambah jumlah pelanggan dan membuat mekanisme pengembalian kuota internet kepada pelanggan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI