Warganet Serbu Akun Instagram Kemendikbud, Protes Sistem PPDB

Liberty Jemadu

Selasa, 18 Juni 2019 | 01:05 WIB
Warganet Serbu Akun Instagram Kemendikbud, Protes Sistem PPDB
Antrean siswa dengan orang tua murid mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 2 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). [Antara/Adeng Bustomi]

Suara.com - Sejumlah warganet mengeluhkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena tidak mempertimbangkan hasil Ujian Nasional (UN).

"Ya, terus buat apa UN diadakan pak? Tahu gitu tidak usah ikut bimbingan belajar sana-sini, Pak, terbuang sia-sia uang orangtua saya," tulis akun Instagram @qonitafadiyah di laman Instagram Kemendikbud, @kemdikbud.ri.

Kritik penerapan sistem zonasi itu juga dilontarkan warganet lainnya. Pasalnya sejumlah sekolah belum merata kualitasnya maupun sarana prasarananya. Akun @amruafa meminta pemerintah untuk menyetarakan dulu fasilitas sekolah baru kemudian memakai sistem zonasi.

"Masa iya sekolah fasilitas A lebih bagus daripada B, C, D. Katanya biar tidak ada sekolah favorit," tulisnya.

Selain itu, wali murid juga mengeluhkan PPDB berbasis zonasi itu. Akun Facebook Liefy Wirjokoesoemo mengeluhkan susahnya masuk di sekolah negeri karena nilai UN tidak ada pengaruhnya.

"Siapa yang daftar duluan berpeluang besar untuk diterima bila ada zonasi yang sama. Alhasil pagi ini ada yang sudah datang ke sekolah yang dituju jam 03.00 pagi," kata Liefy.

Liefy menyebut anaknya yang datang habis solat Subuh antrean antrean sudah mengular. Liefy mengaku kasihan dengan anak-anak yang memiliki nilai UN tinggi tapi jauh dari zona.

Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.

baca juga

Sementara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.

Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui https://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; [email protected].

Kemudian, posko Pengaduan Itjen melalui https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020. Selanjutnya, Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; [email protected] dan Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ijazah Tertahan, Zonasi Dikeluhkan: DPRD DKI Desak Evaluasi Total PPDB

Ijazah Tertahan, Zonasi Dikeluhkan: DPRD DKI Desak Evaluasi Total PPDB

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Perjuangan Orang Tua di Balik Antrean PPDB: Antara Pendidikan Anak dan Dompet yang Menipis

Perjuangan Orang Tua di Balik Antrean PPDB: Antara Pendidikan Anak dan Dompet yang Menipis

Your Say | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:45 WIB

PPDB Jabar 2026 Kacau, Dedi Mulyadi Semprot Dinas Pendidikan: Seperti Ikan Gurame di Laut!

PPDB Jabar 2026 Kacau, Dedi Mulyadi Semprot Dinas Pendidikan: Seperti Ikan Gurame di Laut!

Your Say | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:55 WIB

Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia

Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 20:18 WIB

Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!

Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:44 WIB

Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru

Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 12:41 WIB

Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang

Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang

Your Say | Selasa, 08 Juli 2025 | 12:39 WIB

Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?

Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?

Your Say | Selasa, 08 Juli 2025 | 12:10 WIB

10 SMA Terfavorit di Bekasi, Bisa Jadi Rujukan Siswa Baru di SPMB 2025

10 SMA Terfavorit di Bekasi, Bisa Jadi Rujukan Siswa Baru di SPMB 2025

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 05:00 WIB

Jalur Pendaftaran SPMB SMP Bekasi 2025 Paling Sepi Peminat

Jalur Pendaftaran SPMB SMP Bekasi 2025 Paling Sepi Peminat

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 13:49 WIB

Terkini

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Kemarau Salah, Hujan Salah: Menguji Tata Kelola Lingkungan di Indonesia

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:17 WIB

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:15 WIB

Zaskia Sungkar Doakan Raffi Ahmad: Semoga Allah Kembalikan Sahabat Kami dari Dunianya Sekarang

Zaskia Sungkar Doakan Raffi Ahmad: Semoga Allah Kembalikan Sahabat Kami dari Dunianya Sekarang

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 16:14 WIB

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:10 WIB

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 16:08 WIB

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

News | Senin, 02 November 2026 | 16:06 WIB

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

News | Senin, 02 November 2026 | 16:03 WIB

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

News | Senin, 02 November 2026 | 16:01 WIB

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:00 WIB

×