Menkominfo Bicara Soal Alasan Pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2019 | 21:17 WIB
Menkominfo Bicara Soal Alasan Pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI
Menteri Komunikasi dan Informatika,Johnny Plate, mengatakan kisruh pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI sebaiknya diselesaikan secara internal. [Antara]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate pada Jumat (6/12/2019) sedikit mengungkap kisruh yang memicu pencopotan sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI.

Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Plate mengaku melakukan pertemuan terpisah untuk mendengar keterangan dari dua belah pihak terlebih dahulu sebelum berusaha menjembatani kisruh itu.

Ia mengatakan, secara umum keterangan yang didapatnya adalah langkah-langkah yang dilakukan Dewas dan koreksi yang diharapkan oleh Dewas dilakukan oleh direksi LPP TVRI. Sebaliknya, lanjut dia, juga langkah-langkah yang dilakukan oleh direksi dan koreksi yang diharapkan dilakukan oleh Dewas.

"Saya mendengar keduanya. Akan tetapi, tentu belum bisa saya sampaikan kepada publik karena masalah ini harus diselesaikan di internal TVRI terlebih dahulu," ucap Plate seperti dilansir Antara.

Menurut dia, dalam kisruh internal lembaga, sudah biasa masing-masing kubu melihat keunggulan dan kelebihan sendiri serta kelemahan pihak sebelah.

Plate sebelumnya juga mengkritik soal pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI yang dinilainya multitafsir dan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Plate meminta agar surat itu dikoreki.

"Perbaikan-perbaikan terhadap surat Dewas dirasa perlu untuk dilakukan agar sejalan dan memenuhi seluruh kaidah yang ada di PP itu," katanya.

Pada hari Rabu (4/12/2019) lalu, DewasTVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017—2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Baca Juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dicopot, Menkominfo: Penunjukkan PLT Tak Diatur UU

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI