Pembayaran Elektronik Wechat Pay Diizinkan Beroperasi di Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2020 | 19:41 WIB
Pembayaran Elektronik Wechat Pay Diizinkan Beroperasi di Indonesia
Layanan Wechat Pay di Malaysia. [Shutterstock]

Suara.com - Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan persetujuan kepada salah satu perusahaan pembayaran elektronik terpopuler di China, Wechat Pay, untuk beroperasi di Indonesia.

Aplikasi pembayaran yang menggunakan teknologi kode respon cepat (quick response code/QR Code) itu diizinkan beroperasi di Indonesia setelah berhasil mengukuhkan kerja sama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. WeChat Pay akan mengadopsi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Kita berikan persetujuan kepada salah satu bank BUKU IV (CIMB Niaga) dengan Wechat terkait pembayaran menggunakan QRIS," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Sebelum mendapat persetujuan dari BI, Wechat Pay pernah beroperasi di Bali dan berhasil menggaet turis-turis China untuk menggunakan jasa pembayaran mereka dalam kegiatan wisata di Pulau Dewata.

Saat itu, BI dan Pemprov Bali menindak tegas peritel yang memfasilitasi Wechat Pay untuk bisa beroperasi di Indonesia. Pasalnya, WeChat Pay sebagai penyelenggara jasa pembayaran (PJSP) asing, harus memenuhi ketentuan di Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Dalam PADG itu, disebutkan bahwa mereka harus bekerja sama dengan Buku IV untuk masuk sebagai PJSP domestik.

"Pasal 18 dan 19 yang menyatakan bahwa transaksi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditatausahakan dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI harus bekerja sama dengan bank BUKU IV," kata Sugeng.

Peran bank BUKU IV dalam kerja sama dengan PJSP asing akan menjadi acquire yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana mengendap minimum 30 persen yang harus ditempatkan di bank BUKU IV.

Selain Wechat Pay, perusahaan jasa sistem pembayaran lainnya seperti Alipay yang juga dari China dan WhatsApp Pay sebelumnya menyatakan niat untuk beroperasi di Indonesia. Namun, BI belum memberikan konfirmasi mengenai status permohonan izin keduanya. [Antara]

Baca Juga: BNI Enggan Lanjutkan Kerja Sama dengan Wechat dan Alipay, Fokus ke LinkAja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI