Ditilang Saat PSBB, Polisi: Nggak Mau Ditimpuk Rotan Kayak India Kan?

Dinar Surya Oktarini, Amelia Prisilia

Kamis, 16 April 2020 | 20:57 WIB
Ditilang Saat PSBB, Polisi: Nggak Mau Ditimpuk Rotan Kayak India Kan?
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan peraturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Warganet pemilik akun @adriansyahyasin baru-baru ini berbagi kisah pengalamannya usai kena tilang saat PSBB.  Menerima surat tilang tersebut, warganet ini dibuat terngiang-ngiang dengan ucapan polisi yang ia temui.

Menurut informasi dalam cuitan warganet ini, dirinya mendapat surat cinta alias surat tilang dari polisi yang betugas karena penumpang kedua tidak boleh duduk di samping pengemudi saat masa PSBB ini berlangsung.

''Dapet surat cinta khusus PSBB karena ternyata penumpang kedua nggak boleh di samping saya kalau bawa mobil,'' tulis @adriansyahyasin dalam cuitan yang ia unggah pada Rabu (15/4/2020) lalu.

Seperti yang diketahui, di tengah masa pandemi ini pemerintah daerah menetapkan berlakunya PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang harus ditaati guna mencegah penyebaran virus corona yang kini kian mewabah.

Menerima surat tilang tersebut, satu hal yang membekas dari pertemuannya dengan polisi ini adalah ucapan sang polisi yang membandingkan kondisi Indonesia dengan India.

Kena tilang saat PSBB. (twitter/adriansyahyasin)
Kena tilang saat PSBB. (twitter/adriansyahyasin)

Polisi tersebut menjelaskan bahwa beruntung peraturan di Indonesia hanya memberikan surat teguran dan tidak ditimpuk rotan layaknya yang terjadi di India.

''Masih mending bapak di Indonesia cuma dikasih surat teguran, gak mau ditimpuk rotan kayak di India kan?'' ujar polisi tersebut dikutip dari cuitan @adriansyahyasin,

Menjadi viral di Twitter, kisah ini rupanya menjadi pembelajaran bagi warganet lainnya yang baru tahu bahwa aturan PSBB mencakup transportasi dan ketentuan penumpang dan pengemudi.

''Oh akhirnya ini jadi peraturan toh'' tulis akun @o_g_h_i.

baca juga

''Bayangin, lagi berdua di mobil sama doi, doi nyupir dan aku di belakang kayak majikan'' balas warganet dengan akun @daparamithaaaaa.

Berdasarkan peraturan PSBB yang berlaku di Jakarta, pembatasan pada kendaraan pribadi mobil berlaku jika ada 3 penumpang, maka dua penumpang duduk di bagian belakang dan 1 pengemudi di depan.

PSBB di Jakarta. (twitter/o_g_h_i)
Peraturan PSBB di Jakarta. (twitter/o_g_h_i)

Hingga artikel ini dibuat, unggahan kisah warganet yang kena tilang saat PSBB ini sudah mendapat lebih dari 1.500 retweets dan ratusan balasan dari warganet lainnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Orang Ditegur Polisi Karena Masih Langgar Aturan PSBB di Jakarta

Ribuan Orang Ditegur Polisi Karena Masih Langgar Aturan PSBB di Jakarta

News | Kamis, 16 April 2020 | 19:20 WIB

Sudah Usulkan Dua Hari Lalu, Anies Minta Luhut Hentikan KRL Selama PSBB

Sudah Usulkan Dua Hari Lalu, Anies Minta Luhut Hentikan KRL Selama PSBB

News | Kamis, 16 April 2020 | 19:09 WIB

Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Patuhi PSBB

Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Patuhi PSBB

Foto | Kamis, 16 April 2020 | 18:57 WIB

Ditegur Petugas! Masih Banyak Pengendara Langgar PSBB di Bundaran HI

Ditegur Petugas! Masih Banyak Pengendara Langgar PSBB di Bundaran HI

News | Kamis, 16 April 2020 | 18:34 WIB

Terkini

Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run

Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:48 WIB

Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting

Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:47 WIB

Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan

Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:47 WIB

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:41 WIB

Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo

Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:39 WIB

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:36 WIB

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

×