Suara.com - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sangsi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Patuhi PSBB
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 18:57 WIB
BERITA TERKAIT
Gold Standard, Predikat Bergengsi yang Jadi Tolak Ukur Sehatnya Perusahaan
12 Desember 2025 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI