Suara.com - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sangsi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Patuhi PSBB
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 18:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil M Anwar, Wali Kota Jakarta Selatan Pilihan Gubernur Pramono yang Punya Harta Rp7,8 M
08 Mei 2025 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB