Suara.com - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sangsi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Patuhi PSBB
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 18:57 WIB
BERITA TERKAIT
Bisik-bisik Pelaku Pasar Soal Dua Perusahaan Prajogo yang Mau IPO
12 Juli 2025 | 19:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:30 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 22:50 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 19:57 WIB
Foto | 18:11 WIB
Foto | 18:09 WIB