Staf Ahli Kominfo: UU ITE Bukan Kitab Suci, Layak Direvisi

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 10 Maret 2021 | 20:02 WIB
Staf Ahli Kominfo: UU ITE Bukan Kitab Suci, Layak Direvisi
Henri Subiakto dan Imam Wahyudi (Dewan Pers) dalam acara talkshow Politik Tanpa Hoax di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henri Subiakto mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukanlah kitab suci. Karenanya revisi UU ITE layak dilakuakn demi perbaikan ke depannya.

"Ini untuk memperjelas norma dan tidak diinterpretasi salah," kata Henri pada diskusi daring dengan tema revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Selain itu, menurutnya lagi, revisi UU ITE juga bertujuan agar norma yang belum ada, termuat dalam undang-undang tersebut. Padahal, kejahatannya sudah banyak terjadi dan merugikan masyarakat. Dengan kata lain, menyempurnakan agar sesuai dengan tuntutan masyarakat.

"Selain itu, ini juga bertujuan agar tidak mengecewakan rakyat demi mewujudkan internet yang sehat, bersih, dan produktif," kata dia lagi.

Dia menjelaskan, secara umum, penggunaan undang-undang yang diinisiasi oleh legislatif dan eksekutif tersebut, didominasi perkara antara masyarakat dengan masyarakat dan jarang sekali terjadi antara masyarakat dengan pejabat.

Setelah direvisi ternyata perkara yang terjadi terkait UU ITE, juga masih dominasi antara masyarakat dengan masyarakat dengan media utama yang digunakan yakni facebook sebanyak 52,46 persen.

Yang dilarang dalam undang-undang tersebut ialah pencemaran nama baik, delik pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 yang diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Pasal tersebut sejatinya sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua kali ditolak MK dan satu ditarik oleh pemohon," katanya pula.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan mengatakan sebagai salah satu organ negara, lembaga tersebut memiliki fungsi sebagai penjaga hukum dan penjaga konstitusi, sehingga revisi UU ITE harus dikawal.

"Advokat dalam suatu undang-undang yang akan direvisi memiliki peran dan fungsi sebagai pelaksana undang-undang dari segala masalah yuridis dalam perumusan dan implementasi UU ITE," ujarnya.

Ia mengatakan revisi UU ITE telah banyak diuji ke MK. Oleh sebab itu, demi hukum seharusnya putusan MK ditindaklanjuti menjadi muatan materi dalam revisi UU ITE.

Demi tegaknya hukum kebenaran dan keadilan, advokat wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia sebagai mana yang dinyatakan dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), ujar dia pula. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?

Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?

Your Say | Rabu, 05 November 2025 | 14:40 WIB

Terkini

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:36 WIB

15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi

15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:33 WIB

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:07 WIB

Terpopuler: 7 HP Paling Murah untuk Idulfitri, Cara Atasi Sinyal Lemot saat Lebaran

Terpopuler: 7 HP Paling Murah untuk Idulfitri, Cara Atasi Sinyal Lemot saat Lebaran

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:05 WIB

53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker

53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:30 WIB

9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!

9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:04 WIB

Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal

Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:03 WIB

Kenapa Sinyal Internet Lemot saat Lebaran? Begini 5 Cara Mengatasinya

Kenapa Sinyal Internet Lemot saat Lebaran? Begini 5 Cara Mengatasinya

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:10 WIB

10 Cara Merapikan Kabel dan Charger agar Tidak Ruwet

10 Cara Merapikan Kabel dan Charger agar Tidak Ruwet

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:07 WIB

Saingi MacBook, Laptop Premium Xiaomi Book Pro 14 Dibanderol Rp19 Jutaan

Saingi MacBook, Laptop Premium Xiaomi Book Pro 14 Dibanderol Rp19 Jutaan

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:43 WIB