Kominfo Terbitkan SKB Pedoman Impelementasi UU ITE

Liberty Jemadu

Rabu, 23 Juni 2021 | 18:52 WIB
Kominfo Terbitkan SKB Pedoman Impelementasi UU ITE
Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan bahwa MiChat berjanji akan menindak akun-akun Open BO atau penjaja seks komersial online di platformnya. [Antara]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat konferensi virtual, Rabu (23/6/2021).

SKB tersebut ditandatangani Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, berisi penjelasan mengenai definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi sorotan publik.

Pedoman Implementasi ini menyoroti delapan pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengalami revisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE.

Pedoman pertama, Pasal 27 ayat (1) tentang konten elektronik yang melanggar kesusilaan, fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif, melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.

Definisi kesusilaan harus sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.

Kedua, pedoman untuk Pasal 27 ayat (2) tentang konten perjudian, menitikberatkan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten perjudian, baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing oeprator bandar berbentuk video, gambar,suara atau tulisan.

Ketiga, pedoman Pasal 27 ayat (3) tentang konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pelapor harus perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Pasal ini berfokus pada perbuatan pendistribusian, penyebaran dan pengiriman konten kepada publik, yang dilakukan dengan sengaja, bukan pada perasaan korban.

baca juga

Keempat, pedoman Pasal 27 ayat (4) tentang konten pemerasan dan pengancaman, fokus pada kegiatan pendistribusian, pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto atau video pribadi.

Pemerasan atau ancaman yang dimaksud bersifat memaksa, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang kepunyaan orang yang diancam.

Kelima, pedoman Pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen, bahwa pasal ini bukan pemidanaan untuk hoaks, namun, perdagangan daring. Pasal ini berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keenam, Pasal 28 ayat (2) tentang konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, aparat harus bisa membuktikan pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat untuk memusuhi individu atau kelompok tertentu.

Ketujuh, pedoman Pasal 29 tentang konten menakut-nakuti dengan kekerasan, bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.

Penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan/tekanan psikis.

Terakhir, pedoman Pasal 36 tetang pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan.

Sementara itu, nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Pedoman Implementasai atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini, menurut Johnny, mendukung penegakan UU ITE, selaku ketentuan khusus dari norma pidana/lex specialis, yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

Upaya ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak

Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak

News | Senin, 14 September 2026 | 15:31 WIB

Pegadaian Dukung Sepak Bola Nasional Generasi Muda lewat Pegadaian Championship 2026/27

Pegadaian Dukung Sepak Bola Nasional Generasi Muda lewat Pegadaian Championship 2026/27

Bola | Senin, 14 September 2026 | 15:29 WIB

Viral Maudy Ayunda Disebut Tone Deaf Gegara Konten Mindfulness, Apa Sih Artinya?

Viral Maudy Ayunda Disebut Tone Deaf Gegara Konten Mindfulness, Apa Sih Artinya?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:28 WIB

Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing

Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing

News | Senin, 14 September 2026 | 15:28 WIB

Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean

Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 15:26 WIB

Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro

Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro

Batam | Senin, 14 September 2026 | 15:25 WIB

Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti

Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti

News | Senin, 14 September 2026 | 15:22 WIB

15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir

15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 15:21 WIB

Tesla Bangun Anak Perusahaan di Vietnam, Modal Awal Rp 52,9 Miliar

Tesla Bangun Anak Perusahaan di Vietnam, Modal Awal Rp 52,9 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 15:20 WIB

Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?

Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:20 WIB

×