Kominfo dan Bappebti Hapus 622 Situs Perdagangan Berjangka Tak Berizin

Liberty Jemadu

Rabu, 21 Juli 2021 | 22:30 WIB
Kominfo dan Bappebti Hapus 622 Situs Perdagangan Berjangka Tak Berizin
Ilustrasi aplikasi transaksi bitcoin di telepon seluler. [Shutterstock]

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak Januari 2021 hingga Juni telah memblokir 622 situs di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki izin.

Adapun pada bulan Juni kemarin, jumlah situs PBK yang ditutup pemerintah karena tak memiliki izin Bappebti sebanyak 109 situs. Sikap tegas itu akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

"Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti ,” ujar Kepala BAPPEBTI Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers, Rabu malam (21/7/2021).

Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran perundang-undangan di bidang PBK.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, mengungkapkan, modus penawaran investasi umumnya berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan pihak-pihak yang tidak punya izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

baca juga

Sebelum berinvestasi PBK, masyarakat diharap selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya

QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:08 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB

Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik

Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:17 WIB

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 21:44 WIB

PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti

PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 15:50 WIB

KVB Berkunjung ke Suara.com, Tawarkan Keunggulan Aplikasi dan MetaTrader 5

KVB Berkunjung ke Suara.com, Tawarkan Keunggulan Aplikasi dan MetaTrader 5

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 19:13 WIB

Transaksi Perdagangan Berjangka hingga Juli 2025 Tembus 5,5 Juta Lot

Transaksi Perdagangan Berjangka hingga Juli 2025 Tembus 5,5 Juta Lot

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 08:53 WIB

JFX-KBI Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha Soal Perdagangan Berjangka Energi

JFX-KBI Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha Soal Perdagangan Berjangka Energi

Bisnis | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:40 WIB

Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:05 WIB

851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online

851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 20:16 WIB

Terkini

Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas

Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:24 WIB

OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone

OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:14 WIB

TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D

TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

Marvel Blade Batal, Microsoft Dirumorkan PHK Ribuan Karyawan Xbox

Marvel Blade Batal, Microsoft Dirumorkan PHK Ribuan Karyawan Xbox

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:15 WIB

Update Harga iPhone Juli 2026, Seri Apa Saja yang Naik?

Update Harga iPhone Juli 2026, Seri Apa Saja yang Naik?

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:14 WIB

Resmi Rilis, Booster Pack Ancaman Bayangan Bawa Strategi Baru Pokemon TCG

Resmi Rilis, Booster Pack Ancaman Bayangan Bawa Strategi Baru Pokemon TCG

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:55 WIB

Gigabyte Resmi Rilis AORUS GeForce RTX 5080 INFINITY dan INFINITY WOOD, Punya Desain Premium

Gigabyte Resmi Rilis AORUS GeForce RTX 5080 INFINITY dan INFINITY WOOD, Punya Desain Premium

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:47 WIB

7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan, Solusi Produktivitas Basic hingga Driver Ojek Online

7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan, Solusi Produktivitas Basic hingga Driver Ojek Online

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:19 WIB

GrabUnlimited Gandeng NPD, Member Kini Bisa Nikmati Pengalaman Eksklusif di Luar Diskon

GrabUnlimited Gandeng NPD, Member Kini Bisa Nikmati Pengalaman Eksklusif di Luar Diskon

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:00 WIB

ITSEC Asia Investasi AI Rp11 Miliar, Bidik Pertumbuhan Bisnis Software hingga 2031

ITSEC Asia Investasi AI Rp11 Miliar, Bidik Pertumbuhan Bisnis Software hingga 2031

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:30 WIB

×