Kominfo dan Bappebti Hapus 622 Situs Perdagangan Berjangka Tak Berizin

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 21 Juli 2021 | 22:30 WIB
Kominfo dan Bappebti Hapus 622 Situs Perdagangan Berjangka Tak Berizin
Ilustrasi aplikasi transaksi bitcoin di telepon seluler. [Shutterstock]

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak Januari 2021 hingga Juni telah memblokir 622 situs di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki izin.

Adapun pada bulan Juni kemarin, jumlah situs PBK yang ditutup pemerintah karena tak memiliki izin Bappebti sebanyak 109 situs. Sikap tegas itu akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

"Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti ,” ujar Kepala BAPPEBTI Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers, Rabu malam (21/7/2021).

Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran perundang-undangan di bidang PBK.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, mengungkapkan, modus penawaran investasi umumnya berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan pihak-pihak yang tidak punya izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

Sebelum berinvestasi PBK, masyarakat diharap selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik

Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:17 WIB

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 21:44 WIB

PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti

PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 15:50 WIB

KVB Berkunjung ke Suara.com, Tawarkan Keunggulan Aplikasi dan MetaTrader 5

KVB Berkunjung ke Suara.com, Tawarkan Keunggulan Aplikasi dan MetaTrader 5

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 19:13 WIB

Transaksi Perdagangan Berjangka hingga Juli 2025 Tembus 5,5 Juta Lot

Transaksi Perdagangan Berjangka hingga Juli 2025 Tembus 5,5 Juta Lot

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 08:53 WIB

JFX-KBI Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha Soal Perdagangan Berjangka Energi

JFX-KBI Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha Soal Perdagangan Berjangka Energi

Bisnis | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:40 WIB

Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:05 WIB

851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online

851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 20:16 WIB

Pengawasan Kripto Berpindah dari Bappebti ke OJK, Regulasi Pajak Disorot

Pengawasan Kripto Berpindah dari Bappebti ke OJK, Regulasi Pajak Disorot

Bisnis | Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:03 WIB

Transaksi Kripto Meroket 352%, Tembus Rp475 Triliun

Transaksi Kripto Meroket 352%, Tembus Rp475 Triliun

Bisnis | Jum'at, 22 November 2024 | 16:05 WIB

Terkini

Samsung Galaxy Z Flip 8 Disebut Jadi HP Lipat Clamshell Terakhir, Ini Penyebabnya

Samsung Galaxy Z Flip 8 Disebut Jadi HP Lipat Clamshell Terakhir, Ini Penyebabnya

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 09:51 WIB

Asus Resmi Rilis Monitor ProArt OLED 4K 240Hz untuk Kreator, Harga Tembus Rp40 Jutaan

Asus Resmi Rilis Monitor ProArt OLED 4K 240Hz untuk Kreator, Harga Tembus Rp40 Jutaan

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kaspersky Ungkap 234 Ribu Serangan Password Stealer Ancam Perusahaan di Indonesia

Kaspersky Ungkap 234 Ribu Serangan Password Stealer Ancam Perusahaan di Indonesia

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 09:10 WIB

31 Kode Redeem FF Terbaru 18 Mei 2026: Borong 60 Tiket Star dan Amankan Scar Megalodon

31 Kode Redeem FF Terbaru 18 Mei 2026: Borong 60 Tiket Star dan Amankan Scar Megalodon

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 09:09 WIB

20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Mei 2026: Trik Irit Dapat Ribuan Gems Buat Pemain F2P

20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Mei 2026: Trik Irit Dapat Ribuan Gems Buat Pemain F2P

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 08:52 WIB

Xiaomi Batal Rilis HP Ultra Tipis Pesaing iPhone Air, Ini Alasan Mengejutkannya

Xiaomi Batal Rilis HP Ultra Tipis Pesaing iPhone Air, Ini Alasan Mengejutkannya

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

WhatsApp Uji Fitur Pesan Hilang Setelah Dibaca di iPhone, Privasi Chat Makin Aman

WhatsApp Uji Fitur Pesan Hilang Setelah Dibaca di iPhone, Privasi Chat Makin Aman

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 08:22 WIB

Harga dan Spesifikasi nubia Neo 5 Series di Indonesia, HP Gaming 144Hz dengan Cooling Fan

Harga dan Spesifikasi nubia Neo 5 Series di Indonesia, HP Gaming 144Hz dengan Cooling Fan

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 07:44 WIB

5 HP 5G Memori 512 GB Paling Murah, Simpan Foto dan Video HD Tanpa Hambatan

5 HP 5G Memori 512 GB Paling Murah, Simpan Foto dan Video HD Tanpa Hambatan

Tekno | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:30 WIB

5 Tablet Murah untuk Kerja dan Hiburan Harian, Anti Lemot Harga Rp1 Jutaan

5 Tablet Murah untuk Kerja dan Hiburan Harian, Anti Lemot Harga Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:16 WIB