Tren NFT Harus Dibarengi dengan Penguatan Literasi Digital

Liberty Jemadu

Senin, 17 Januari 2022 | 13:41 WIB
Tren NFT Harus Dibarengi dengan Penguatan Literasi Digital
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan penting bagi masyarakat untuk merespon tren pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer belakangan ini dengan penguatan literasi digital.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy, Senin (17/1/2022).

NFT sendiri belakangan ini menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia sejak seorang pria bernama Sultan Gustaf al Ghozali asal Semarang berhasil meraup miliaran rupiah usai menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.

Dedy juga mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan lain sebagainya.

"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegas dia.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Adapun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," imbuhnya. [Antara]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:44 WIB

ARrC X KARAFURU: Kolaborasi Global Bintang K-POP Pendatang Baru dan Koleksi Pop Art Ikonik Indonesia

ARrC X KARAFURU: Kolaborasi Global Bintang K-POP Pendatang Baru dan Koleksi Pop Art Ikonik Indonesia

Entertainment | Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:47 WIB

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:37 WIB

Terungkap Disidang, Budi Arie Ngotot Minta Terdakwa Adhi Kismanto Lolos Seleksi Meski Lulusan SMA

Terungkap Disidang, Budi Arie Ngotot Minta Terdakwa Adhi Kismanto Lolos Seleksi Meski Lulusan SMA

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:25 WIB

Terkini

Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta

Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:04 WIB

6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta

6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat

Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?

Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart

Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:38 WIB

140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini

140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun

Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun

Sumut | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?

Timnas Indonesia Tersingkir di AFF! Alarm Keras Menuju Piala Asia 2027: Masih Layakkah John Herdman?

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Jangan Salahkan Attitude! Ini Alasan Logis Kenapa Gen Z Susah Cari Kerja

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi

Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:18 WIB

×