
"Ini akan menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo bila bisa mendorong lahirnya Lembaga Otoritas PDP yang kuat, kredibel, dan bisa menjadi pelindung serta tempat terakhir meminta keadilan bagi masyarakat terkait sengketa perlindungan data pribadi,” terang Pratama.
Pengesahan UU PDP ini harus juga direspons dengan segera melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, baik lingkup privat atau publik.
Apalagi kasus kebocoran data masih menjadi perhatian masyarakat luas dengan kasus Bjorka.
"Nantinya Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup privat dan publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” tukas dia.