UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Rabu, 21 September 2022 | 08:28 WIB
UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk
Ilustrasi data pribadi. (Markus Spiske/Unsplash)

Suara.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan DPR RI pada Selasa lalu.

Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab, serta 76 pasal.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha melihat ini sebagai titik, di mana Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.

UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital," kata Pratama dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/9/2022).

Pasca-ini, dia menambahkan, segera bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen, dan powerful.

"Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” tegasnya.

Ilustrasi Perlindungan data. [Pete
Ilustrasi Perlindungan data. [Pixabay]

Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini menambahkan, perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik maupun Pemerintah.

Sebab ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.
Aturan terkait standar teknologi, SDM, dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para PSE.

“UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU," sambung Pratama.

baca juga

Dia menerangkan, karena di sinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo.

Ditambahkan Pratama, posisi Lembaga PDP itu sangat krusial. Oleh karenanya, wajib nanti baik pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.

Menurut dia, soal perlindungan data pribadi ini bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi.

"Sebab selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Pratama menambahkan perlunya memberikan wewenang yang cukup untuk Lembaga PDP dalam menegakkan UU PDP.

Jangan sampai menjadi macan ompong dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tips Melindungi Data Pribadi saat Terhubung ke Wi-Fi Publik

5 Tips Melindungi Data Pribadi saat Terhubung ke Wi-Fi Publik

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi

Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi

Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata

Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Privasi Jobseeker Dipertaruhkan: Apa Urgensi Perusahaan Minta Data Pribadi?

Privasi Jobseeker Dipertaruhkan: Apa Urgensi Perusahaan Minta Data Pribadi?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 11:10 WIB

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:51 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×