Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengendus para influencer yang mempromosikan judi online di media sosial. Mereka mengaku kalau para figur publik itu sudah ditangkap pihak kepolisian.
"Ini beberapa influencer sudah ditangani polisi ya," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (20/7/2023).
Bahkan ia juga mengakui adanya fenomena para streamer yang memfasilitasi promosi situs judi online saat melakukan siaran langsung (live streaming), termasuk yang terjadi di dunia esports.
"Itu memang terjadi," sambung pria yang akrab disapa Semmy ini.
Dia pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi apabila ada influencer atau tokoh figur publik yang ketahuan mempromosikan situs judi online.
Semmy juga memastikan kalau mereka yang memfasilitasi promosi judi online ini bisa dihukum lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi kalau dia (influencer atau streamer) memfasilitasi, dia kena juga tuh UU ITE. Dia memfasilitasi perjudian pun termasuk bisa dijerat," tukasnya.
Senada dengan Semmy, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan kalau mereka yang mempromosikan judi online sudah masuk bentuk pelanggaran hukum.
"Itu sudah melanggar, promosikan (termasuk) melanggar," katanya.
Baca Juga: Kominfo Bongkar Asal Sindikat Judi Online di Indonesia, Semuanya dari Luar Negeri!
Maka dari itu dia mengimbau publik untuk melaporkan para influencer ini apabila mempromosikan situs judi online.