Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2

Dicky Prastya

Rabu, 22 November 2023 | 16:11 WIB
Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI baru saja menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat pendapat akhir Pemerintah, setidaknya ada perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan lima poin di revisi UU ITE, tepatnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE," kata Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Perubahan pasal di revisi UU ITE
Budi Arie menyebut penyempurnaan enam poin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut daftarnya:

  • Alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
  • Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
  • Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
  • Perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B
  • Peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
  • Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

Penambahan di revisi UU ITE
Selain perubahan poin, Budi Arie juga mengumumkan penambahan materi di revisi UU ITE. Berikut daftarnya:

  • Identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
  • Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B
  • Kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A
  • Peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A

Budi Arie menjelaskan, pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya.

"Ini upaya untuk peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi," jelasnya.

RUU ITE segera disahkan jadi UU
Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai di DPR RI telah memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut.

baca juga

"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.

Meutya mengatakan, bahwa UU ITE sebelumnya tidak diterapkan sebagaimana namanya Transaksi Elektronik, dan justru digunakan di luar hal tersebut.

Menurutnya, UU ITE telah disempurnakan lewat revisi yang selama ini berjalan. Di mana dalam perjalanannya menerima banyak aspirasi dan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.

"Tapi dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar ekosistem digital, khususnya untuk transaksi ekonomi itu juga diperbaiki," tuturnya.

"Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam RUU ITE ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak

5 Alasan Menkominfo Revisi UU UTE: Dari Pasal Karet hingga Upaya Perlindungan Anak

Tekno | Rabu, 22 November 2023 | 15:19 WIB

Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang

Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang

News | Rabu, 22 November 2023 | 13:33 WIB

Rekam Jejak Benny Harman, Usir Eddy Hiarej Dari Rapat DPR

Rekam Jejak Benny Harman, Usir Eddy Hiarej Dari Rapat DPR

Lifestyle | Rabu, 22 November 2023 | 13:05 WIB

Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas

Kominfo Resmi Terjun ke Metaverse dan Rilis Fitur Ramah Disabilitas

Tekno | Rabu, 22 November 2023 | 11:59 WIB

Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data di Indonesia

Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data di Indonesia

Tekno | Selasa, 21 November 2023 | 22:22 WIB

Puan Ungkap Alasan Pembentukan Panja Netralitas TNI

Puan Ungkap Alasan Pembentukan Panja Netralitas TNI

DPR | Selasa, 21 November 2023 | 19:12 WIB

Terkini

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:10 WIB

3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026

3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:07 WIB

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×