Kominfo Pastikan Lembaga Pengawas Kebocoran Data Pribadi Dibentuk Oktober 2024

Dicky Prastya

Jum'at, 26 Januari 2024 | 19:06 WIB
Kominfo Pastikan Lembaga Pengawas Kebocoran Data Pribadi Dibentuk Oktober 2024
Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan dibentuk pada pertengahan tahun 2024.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, badan yang akan mengawasi soal kasus kebocoran data di Indonesia itu bakal beroperasi pada Oktober 2024 sesuai aturan yang tertuang di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Targetnya mid term. Badan ini harus beroperasi Oktober sesuai UU PDP,” kata pria yang akrab disapa Semmy dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Berdasarkan Pasal 58 Ayat 1 UU PDP, Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan UU ini.

"Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga," begitu penjelasan soal badan pengawas kebocoran data di UU PDP Pasal 58 Ayat 2.

Nantinya lembaga PDP ini bakal ditetapkan oleh Presiden. Badan pengawas tersebut juga bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Adapun fungsi lembaga pengawas kebocoran data ini tertuang dalam Pasal 59 yang berbunyi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi
  2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi
  3. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini
  4. Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Sementara wewenang lembaga pengawas data pribadi diatur dalam Pasal 60 UU PDP dengan rincian:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi
  2. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi
  3. Menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
  4. Membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
  5. Bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara
  6. Melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
  7. Memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
  8. Melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  10. Melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  11. Memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  12. Meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  13. Memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  14. Melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga
    o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter

Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter

Tekno | Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:28 WIB

Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir

Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir

Tekno | Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:53 WIB

Tips Lawan Bahaya AI, Belajar dari Kasus Jokowi

Tips Lawan Bahaya AI, Belajar dari Kasus Jokowi

Tekno | Kamis, 25 Januari 2024 | 19:30 WIB

Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet Wifi, Indihome-Biznet Dilarang Jual Paket di Bawah 100Mbps

Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet Wifi, Indihome-Biznet Dilarang Jual Paket di Bawah 100Mbps

Tekno | Kamis, 25 Januari 2024 | 18:15 WIB

Yandex Gelar Seminar AI di Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjajaran

Yandex Gelar Seminar AI di Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjajaran

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:50 WIB

Usai Suap BAKTI Kominfo, SAP Kini PHK 8.000 Orang

Usai Suap BAKTI Kominfo, SAP Kini PHK 8.000 Orang

Tekno | Rabu, 24 Januari 2024 | 17:19 WIB

Terkini

Epson Perkuat Dominasi di Industri Tekstil Digital Lewat Printer Dye-Sublimation Generasi Terbaru

Epson Perkuat Dominasi di Industri Tekstil Digital Lewat Printer Dye-Sublimation Generasi Terbaru

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:21 WIB

Motorola Moto G77 Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai 7.000mAh dan Kamera Sony LYT-600

Motorola Moto G77 Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai 7.000mAh dan Kamera Sony LYT-600

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:12 WIB

Oppo Reno16 Series Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp7 Jutaan dan Banjir Promo

Oppo Reno16 Series Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp7 Jutaan dan Banjir Promo

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:50 WIB

4 Pilihan HP POCO Rp1 Jutaan Terbaik: NFC, Memori Besar hingga Layar AMOLED

4 Pilihan HP POCO Rp1 Jutaan Terbaik: NFC, Memori Besar hingga Layar AMOLED

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:15 WIB

Strava Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Diketahui Pengguna

Strava Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Diketahui Pengguna

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:30 WIB

Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?

Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:19 WIB

Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 9.7 4G, Tablet Murah untuk Gen Z dengan Internet Tanpa WiFi

Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 9.7 4G, Tablet Murah untuk Gen Z dengan Internet Tanpa WiFi

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:04 WIB

4 HP Vivo Terbaru Ini Punya Baterai Raksasa hingga 8100 mAh, Layar Super Terang

4 HP Vivo Terbaru Ini Punya Baterai Raksasa hingga 8100 mAh, Layar Super Terang

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:52 WIB

2 Rekomendasi Tablet dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta Terbaik

2 Rekomendasi Tablet dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta Terbaik

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:48 WIB

Asus ExpertBook PM5 G2 Rilis di Indonesia, Laptop Bisnis AI dengan AMD Ryzen AI dan RAM hingga 64GB

Asus ExpertBook PM5 G2 Rilis di Indonesia, Laptop Bisnis AI dengan AMD Ryzen AI dan RAM hingga 64GB

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:57 WIB

×