17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers

Liberty Jemadu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:56 WIB
17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers
Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers, mengungkapkan adanya upaya tak kenal lelah untuk mengebiri kebebasan pers di Indonesia. Terbaru lewat RUU Penyiaran yang antara lain membatasi karya jurnalistik investigatsi. (Shutterstock)

Suara.com - Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana membeberkan tentang upaya mengekang kebebasan pers di Indonesia selama 17 tahun terakhir. Upaya terbaru dilakukan lewat RUU Penyiaran. Ada peran pemerintah dan DPR. Berikut ulasan Yadi:

Sabtu, 11 Mei 2024 berulang kali pesan whatsapp dengan isi yang sama terus masuk, banyak kolega sesama pers mempertanyakan respon Dewan Pers terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang beredar di publik. Kurang lebih isinya “membahayakan kemerdekaan pers”.

Dewan Pers melalui komisi hukum, saat itu memang sedang mempelajari RUU yang didapat, tapi yang dikaji naskah 2 Oktober 2023 dari Panja (panitia kerja) RUU Penyiaran DPR-RI. Kajian akan legal anotasi ini sebagai respon terhadap beberapa pasal yang dianggap “kebablasan” dan membahayakan kemerdekaan pers.

Sabtu 11 Mei menjadi titik krusial sejumlah kalangan pers tersentak setelah beredarnya naskah RUU Penyiaran 27 Maret 2024 yang menjadi bahan rapat di Badan Legislasi DPR-RI. Jika dibandingkan dengan RUU naskah Oktober 2023 memang ada beberapa perbedaan, diantaranya letak pasal-pasal yang berganti, selain itu naskah Oktober 2023 berjumlah 149 pasal, sedangkan naskah Badan Legislasi (Baleg), jauh lebih sedikit, sebanyak 62 pasal.

Tak lama berselang, sejumlah organisasi wartawan seperti; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan menolak RUU Penyiaran ini. Puncaknya, selasa 14 Mei 2024, Dewan Pers dan seluruh konstituen melakukan pertemuan dan diakhiri konprensi pers, isinya, semua sepakat menolak pasal pasal yang ada di RUU Penyiaran yang berpotensi “mengebiri” kemerdekaan pers. Penolakan juga dilakukan serentak di sejumlah daerah.

Ada yang aneh, dalam komunikasi dengan beberapa anggota DPR, mereka juga merasa heran, kenapa tiba-tiba ada pasal yang membatasi Kemerdekaan pers dan mengebiri kewenangan Dewan Pers. Pertanyannya, lantas siapa yang menyusun naskah RUU ini dan kenapa sampai lolos pasal pasal yang membungkam kemerdekaan pers?

Pasal-Pasal Krusial Tentang Pers

Mari kita bahas sekilas pasal pasal yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers. Dalam naskah Badan Legislasi 27 Maret 2024 setidaknya ada 3 pasal krusial terkait dengan pers. Antara lain, pasal 8A poin q terkait kewengan KPI yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Hal yang sama ditegaskan di pasal 42 ayat 2; “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sekilas, pasal ini akan disharmoni dengan UU Pers No 40 tahun 1999. Pasal 15 UU Pers memandatkan, fungsi Dewan Pers salah satunya menyelesaikan sengketa pers. Undang-undang pers juga memberikan mandat swaregulasi untuk pers dan diserahkan pengaturannya ke Dewan Pers. Pasal lain yang berbahaya bagi kemerdekaan pers adalah pasal 50 B poin 2c berupa larangan “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”. Pasal ini jelas bertetangan dengan UU Pers pasal 4 yang berbunyi terhadap pers tidak dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

baca juga

Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas secara detil pasal demi pasal di RUU Penyiaran yang konon akan dikebut dan dsahkan parleman pada akhir September, persis beberapa minggu sebelum masa bhakti DPR RI 2019-2024 berakhir. Saya akan menunjukan fakta-fakta bahwa upaya merenggut kemerdekaan pers ini sudah dilakukan sejak 17 tahun lalu.

Lima Undang-Undang Menghadang Kemerdekaan Pers

Publik dan masyarakat pers di Indonesia sudah menikmati kemerdekaan pers selama 25 tahun, semenjak Presiden RI, BJ Habibie menandatangani UU Pers No 40 tahun 1999, persisnya 16 bulan pasca reformasi 1998.

Sesungguhnya; UU tentang Pers ini bukan hadiah negara untuk pers, tetapi untuk publik. Kita buka poin pertama dasar pertimbangan undang undang ini lahir; bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin. Intinya; pertimbangan itu; tegas, jernih dan clear untuk menjamin freedom of expression.

Dua puluh lima tahun semenjak lahirnya UU Pers adalah masa yang çukup panjang; di era ini kita bisa melahirkan kepemimpinan yang demokratis. Eksekutif dan legislatif dipilih secara demokratis, pers melakukan kontrol sebagaimana tugas yang di embannya. Bahkan menjadi kekuatan fourth estate seperti dalam pemikiran John Stuart Mill. Pers kita telah menjelma sebagai watchdog dan mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Tentu, tak terhitung lagi karya pers yang sudah membuat bangsa ini tumbuh demokratis.

Namun, mengutip kalimat tokoh pers (Alm) Leo Batubara dalam diskusi awal 2015 tentang upaya merebut kemerdekaan pers mengatakan; “Nasib kta (pers) ditentukan oleh pembuat UU. Yang mempengaruhinya adalah kualitas pers kita”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Cap Wartawan Londo Ireng: Saat Kritik Dibalas Stigma, Demokrasi Dikorbankan?

Prabowo Cap Wartawan Londo Ireng: Saat Kritik Dibalas Stigma, Demokrasi Dikorbankan?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 11:15 WIB

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:23 WIB

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Opini | Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Video | Senin, 20 Juli 2026 | 13:00 WIB

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Jateng Media Summit 2026 Jadi Momentum Transformasi Media Lokal | Video Highlight

Jateng Media Summit 2026 Jadi Momentum Transformasi Media Lokal | Video Highlight

Video | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×