Akhiri Dugaan Monopoli, Shopee Sepakat Patuhi Aturan KPPU

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 26 Juni 2024 | 14:57 WIB
Akhiri Dugaan Monopoli, Shopee Sepakat Patuhi Aturan KPPU
Ilustrasi Shopee Express. (Instagram)

"Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari tiga perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee," katanya.

Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda juga menyatakan bahwa pembuktian dugaan praktik tidak sehat di e-commerce akan sulit dilakukan karena e-commerce adalah pasar yang terbuka luas. 

Sebagai pasar yang terbuka luas, pembeli atau pengguna atau pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan. 

"Pemilihan kurir bisa jadi kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha e-commerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU," ujar Nailul.

Dilansir dari Help Center Shopee, saat ini Shopee bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik dimana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI