Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Praktis dan Hemat Waktu!

Agung Pratnyawan

Selasa, 23 Juli 2024 | 12:30 WIB
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Praktis dan Hemat Waktu!
Ilustrasi Kartu Keluarga

Suara.com - Seiring dengan kemajuan teknologi, banyak dokumen negara saat ini beralih ke sistem online, seperti Kartu Keluarga (KK). Sekarang, kamu dapat mencetak KK sendiri dari rumah tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memudahkan masyarakat untuk mencetak KK sendiri dengan menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram.

KK yang dicetak secara online tetap sah dan berkekuatan hukum karena dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik. Untuk memastikan keaslian KK, kamu dapat memindai kode QR tersebut menggunakan smartphone.

Cara mencetak kartu keluarga secara online ini juga dianggap lebih efektif dan menghemat waktu. Berikut adalah langkah-langkah cetak kartu keluarga online yang telah dirangkum oleh tim Suara.com untuk kamu.

Cara Cetak Kartu Keluarga Online

  1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  2. Masukkan nomor HP dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  6. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil. Jika semua data sudah sesuai, Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
  7. Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.

Catatan:

  • Pastikan kamu menggunakan kertas HVS A4 putih untuk mencetak KK
  • KK yang dicetak online memiliki barcode dan tanda tangan elektronik yang sah
  • Sebaiknya simpan file KK digital di tempat yang aman, agar dapat dicetak kembali jika dibutuhkan
  • Kamu juga dapat mencetak KK di kantor Disdukcapil terdekat

Itulah cara cetak kartu keluarga online sendiri dari rumah namun tetap legal. Walau demikian, saat ini layanan administrasi digital juga mulai berkembang di Indonesia sehingga KK dalam bentuk soft file pun bisa digunakan untuk mengurus administrasi.

Kontributor : Pasha Aiga Wilkins

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru 2024, Lengkap Syaratnya

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru 2024, Lengkap Syaratnya

Tekno | Kamis, 27 Juni 2024 | 18:11 WIB

Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya

Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:53 WIB

Cara Pindah KK Online Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Cara Pindah KK Online Lengkap dengan Syarat-syaratnya

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 09:48 WIB

Terkini

Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan

Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 06:30 WIB

2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap

2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×