Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono turut menyoroti kasus pencurian data ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor untuk jualan SIM card yang dilakukan mitra Indosat Ooredoo Hutchison.
Dave memastikan Komisi I akan memanggil Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut, sekaligus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurutnya pemanggilan sebagai wujud konsistensi Komisi I memastikan sistem yang dimiliki Kominfo dalam registrasi prabayar ini berjalan efektif.
“Komisi I menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator seluler dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo," katanya dalam siaran pers, dikutip Rabu (11/9/2024).
Ia mengaku geram karena masih ada operator selular yang culas dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu kartu keluarga (NOK) tanpa hak.
Padahal, lanjutnya, pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengeluarkan aturan yang tegas melarang operator selular melakukan praktik ilegal dengan melakukan registrasi kartu prabayar dengan NIK dan NOK tanpa hak.
Politikus Partai Golkar ini melihat adanya kelemahan dalam menjalankan sistem yang dibuat pemerintah. Selain itu, Dave juga menilai masih lemahnya pengawasan registrasi prabayar yang dilakukan Kominfo selama ini.
"Agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini, Komisi 1 meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas,” kata Dave.
Bahkan Dave menuntut agar izin penyelenggaraan telekomunikasi Indosat dicabut apabila memang terbukti bersalah di kasus registrasi prabayar ilegal ini.
Baca Juga: Gagal Maju Pilbup Tapteng, Masinton PDIP Curhat di DPR: Petugas KPU Semena-mena, Begal Suara Rakyat!
"Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunkasinya dapat dicabut. Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan UU Administrasi Kependudukan, saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” terang Dave.
Jika merujuk UU ITE pasal 35, penyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara itu, merujuk UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.
Kemudian di UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjerat pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Sedangkan jika ada instansi yang tak menjaga data pribadi masyarakat maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari pendapatan tahunannya," tegasnya.
Penjelasan Kominfo soal Kasus Indosat