Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi merombak susunan organisasi di bawah naungan Meutya Hafid. Hal ini sejalan usai perubahan nama dari yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Perubahan struktur Kementerian Komdigi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 (Perpres 174/2024) tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Komunikasi dan Digital," begitu bunyi Perpres tersebut.
Meutya Hafid sendiri menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Ia ditemani oleh dua Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) yakni Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo.
Baca Juga: Bertambah jadi 18 Orang, Ini 2 Tersangka Baru yang Dijerat Kasus Judol Pegawai Komdigi
Nah jabatan yang berubah ada di bawahnya. Perubahan nomenklatur ini diubah dalam Perpres tersebut.
Adapun struktur Kominfo sebelumnya yakni sebagai berikut:
- Menkominfo
- Wamenkominfo
- Wamenkominfo
- Sekretaris Jenderal
- Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI)
- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI)
- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA)
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP)
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kepala BPSDM)
- Inspektur Jenderal (Irjen)
- Staf Ahli Bidang Teknologi
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Dan Media Massa
- Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Dirut BAKTI)
Kini struktur Komdigi berubah menjadi:
- Menkomdigi
- Wamenkomdigi
- Wamenkomdigi
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
- Staf Ahli Bidang Teknologi
Menurut Perpres tersebut, struktur baru Komdigi ini berlaku saat aturan diundangkan. Artinya, jabatan baru ini sudah resmi ditetapkan pada 5 November 2024.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Perpres tersebut.
Sayangnya belum ada informasi resmi dari Kementerian Komdigi terkait siapa yang mengisi jabatan baru usai perombakan struktur.