DPR Usul TNI Dilibatkan Berantas Judi Online, Aset Sitaan Bisa untuk Prajurit

Dicky Prastya

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:17 WIB
DPR Usul TNI Dilibatkan Berantas Judi Online, Aset Sitaan Bisa untuk Prajurit
Ilustrasi TNI. [ANTARA]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengusulkan agar TNI digandeng untuk memberantas judi online. Ia yakin kalau TNI bisa berhasil apabila ikut dilibatkan.

"Saya yakin TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judol. Ini bisa diusulkan kepada Presiden Prabowo," kata Sukamta, dikutip dari siaran pers DPR RI, Rabu (4/12/2024).

Ia menerangkan kalau judol di Indonesia kian meresahkan. Bahkan nilai perputaran uang judi online terus meningkat mencapai Rp 900 triliun.

Sukamta usul kalau aset para pelaku judi online ini bisa disita. Dengan demikian sitaan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Bahkan, ia menyampaikan kalau sebagian aset sitaan judi online bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan para prajurit TNI.

"Nah, sitaan judi online berupa omset Rp900 Triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tapi kalau saya boleh usul, mungkin 10 atau 20 persennya bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan prajurit tadi," papar dia.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta. (bidik layar)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta. (bidik layar)

Politikus asal PKS ini juga berpendapat kalau aset sitaan judol bisa untuk pengadaan alutsista sebagai upaya memperkuat pertahanan yang memang sangat dibutuhkan di tengah gejolak geopolitik dunia.

Legislator dari Yogyakarta ini menambahkan bahwa perampasan aset judi online oleh negara merupakan upaya penting untuk memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal, mendanai program pembangunan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

"Ini sama sekali bukan untuk mendukung judi online. Sama sekali bukan. Karena, judi online tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara," kata Politisi Fraksi PKS ini.

baca juga

Karena daya rusak perjudian itulah, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 diatur tentang perjudian, di mana perjudian dianggap sebagai tindak pidana.

Sanksinya pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.

Menurutnya, ide ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 bahwa perjudian termasuk hasil tindak pidana. Kemudian di Pasal 67, Negara berhak menyita aset yang terbukti hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.

Dalam perspektif Islam pun, tambahnya, barang rampasan atau sitaan dari hasil kejahatan, dapat disita oleh negara sebagai pendapatan negara dan dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat banyak.

"Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal  dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris! DPR Puji Kapolri Setinggi Langit di Tengah Marak Kasus Polisi Tembak Warga Sipil

Miris! DPR Puji Kapolri Setinggi Langit di Tengah Marak Kasus Polisi Tembak Warga Sipil

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 11:18 WIB

Tampilkan Data yang Bagus, Legislator PKB Bilang Ini ke PLN di Rapat DPR

Tampilkan Data yang Bagus, Legislator PKB Bilang Ini ke PLN di Rapat DPR

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 10:57 WIB

Pelaku Judi Online Akan Diteror Pemerintah lewat SMS, Dimulai Minggu Depan

Pelaku Judi Online Akan Diteror Pemerintah lewat SMS, Dimulai Minggu Depan

Tekno | Selasa, 03 Desember 2024 | 21:50 WIB

Pemerintah Mau Ubah Metode Daftar SIM Card via Data Biometrik Demi Buru Pelaku Judi Online

Pemerintah Mau Ubah Metode Daftar SIM Card via Data Biometrik Demi Buru Pelaku Judi Online

Tekno | Selasa, 03 Desember 2024 | 21:27 WIB

Babak Baru Perang Judi Online, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Maksimal Cuma Rp 1 Juta

Babak Baru Perang Judi Online, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Maksimal Cuma Rp 1 Juta

Tekno | Selasa, 03 Desember 2024 | 17:46 WIB

Sejarah Hari Armada Republik Indonesia, Diperingati Setiap Tanggal 5 Desember

Sejarah Hari Armada Republik Indonesia, Diperingati Setiap Tanggal 5 Desember

Lifestyle | Selasa, 03 Desember 2024 | 17:38 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×