KPPU Ungkap Potensi Monopoli Tokopedia-TikTok, Harga Barang Terancam Naik dan Rugikan UMKM

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 06 Juni 2025 | 19:03 WIB
KPPU Ungkap Potensi Monopoli Tokopedia-TikTok, Harga Barang Terancam Naik dan Rugikan UMKM
Ilustrasi belanja online Tokopedia TikTok Shop. [Tokopedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TIkTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Hasilnya, akuisisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini terungkap oleh investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

Dalam investigasinya, KPPU menemukan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik berupa produk elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, serta mainan atau hobi di Indonesia.

Temuan kedua, terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI atau Herfindahl-Hirschman Index.

Ketiga, penilaian menyeluruh dari KPPU ini menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.

Keempat, KPPU mengakui kalau akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop ini memang tidak berpotensi adanya penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru.

Hanya saja transaksi ini menimbulkan efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

"Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," tulis KPPU dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/6/2025).

Investigator KPPU pun mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia yang mencakup:

Baca Juga: Menteri UMKM Pastikan Bakal Awasi Peralihan Penjualan Tokopedia-Tiktok Shop

  1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling
  2. Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan
  3. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia
  4. Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform

Demi memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data berupa

  1. Laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun
  2. Daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu
  3. Beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu

Sekadar informasi, persoalan ini berawal pada 31 Januari 2024 di mana TikTok Nusantara (SG) Pte efektif secara yuridis mengambil alih 75,01 persen saham Tokopedia.

Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar yakni Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat.

"Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp 5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU," jelas KPPU.

Adapun sidang lanjutan KPPU soal akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop ini akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI