Lagi Disorot Isu Monopoli, Tokopedia dan TikTok Shop Resmi Gabungkan Fitur Seller Center

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2025 | 20:34 WIB
Lagi Disorot Isu Monopoli, Tokopedia dan TikTok Shop Resmi Gabungkan Fitur Seller Center
TikTok Shop dan Tokopedia integrasikan Seller Center. [Dok. Tokopedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akuisisi Tokopedia oleh TikTok tengah dipantau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap berpotensi monopoli. Di tengah isu itu, mereka resmi mengintegrasikan fitur seller center dari kedua aplikasi.

Fitur pusat penjual baru ini dinamakan sebagai Tokopedia & TikTok Shop Seller Center. Disebutkan kalau fitur tersebut dirancang untuk membantu brand lokal, khususnya UMKM, dalam mengelola operasional mereka di Tokopedia dan TikTok Shop secara lebih efisien.

Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-Commerce Indonesia, Melissa Siska Juminto menyatakan bahwa peluncuran seller center baru ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Tokopedia dan TikTok Shop dalam menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan, mendorong inovasi, serta memajukan ekosistem e-commerce di Indonesia.

Lewat dasbor terpadu, kata dia, para penjual kini dapat mengelola operasional di Tokopedia dan TikTok Shop secara lebih efisien, menyederhanakan alur kerja, mengurangi beban administratif, dan meningkatkan jangkauan mereka ke basis pelanggan yang lebih luas.

Melissa turut mengklaim kalau para penjual juga memiliki fleksibilitas untuk memilih berjualan di Tokopedia, TikTok Shop, atau keduanya sesuai dengan tujuan bisnis mereka.

“Tokopedia & TikTok Shop Seller Center ditujukan untuk memperkuat nilai yang diberikan kedua brand kepada para penjual di seluruh wilayah di Indonesia," ungkapnya dalam siaran pers, dikutip Rabu (11/5/2025).

Melissa bercerita, sejak peluncuran pada awal April 2025, para penjual telah merasakan manfaat berupa peningkatan manajemen toko, efisiensi waktu, serta peningkatan penjualan karena jangkauan pengguna yang jauh lebih luas.

"Mayoritas penjual yang telah bermigrasi menyatakan pertumbuhan transaksi mereka lebih tinggi dibandingkan sebelumnya,” papar dia.

Ia menjabarkan, hampir sepertiga seller yang menggunakan pusat penjual baru ini mengalami peningkatan Gross Merchandise Value (GMV) lebih dari 50 persen hanya dalam dua minggu setelah migrasi dan telah merasakan hasil yang positif.

Baca Juga: TikTok Bantah Tuduhan Monopoli KPPU usai Akuisisi Tokopedia

Fitur Tokopedia & TikTok Shop Seller Center yang kini terintegrasi ini mencakup:

  • Pengelolaan toko dan produk secara lebih efisien untuk dua platform sekaligus, Tokopedia dan TikTok Shop
  • Solusi pemasaran baru seperti GMV Max
  • Akses ke ekosistem afiliasi dan live shopping
  • Menjangkau beragam segmen pasar dengan menawarkan berbagai produk dengan bervariasi harga dari berbagai kategori

Melissa menambahkan kalau pihaknya terus menggabungkan kekuatan Tokopedia dan TikTok Shop untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna dan mitra, serta akan terus berinvestasi dalam memajukan ekosistem e-commerce di Indonesia.

"Dalam enam bulan ke depan, kami akan fokus pada investasi besar dalam PLUS, program loyalitas unggulan yang memberikan manfaat besar bagi penjual dan pembeli," umbar dia.

Dijelaskan Melissa, PLUS adalah program keanggotaan premium yang menawarkan berbagai keuntungan seperti diskon eksklusif, bebas ongkir, dan kupon pengiriman instan.

Program ini diklaim mampu meningkatkan pengalaman berbelanja bagi pembeli sekaligus membantu penjual meningkatkan transaksi melalui pembelian yang lebih sering dan bernilai lebih tinggi.

Ke depan, seluruh operasional penjual akan dilakukan melalui platform terintegrasi ini. Tokopedia dan TikTok Shop diklaim berkomitmen mendukung penjual selama masa transisi melalui layanan live chat/agen, sesi pelatihan gratis, dan webinar tentang fitur-fitur pusat penjual baru serta strategi pertumbuhan.

"Penjual tetap memiliki fleksibilitas untuk memilih berjualan di Tokopedia, di TikTok Shop, atau di kedua platform," tutup dia.

Hasil investigasi KPPU temukan potensi monopoli

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TIkTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Hasilnya, akuisisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini terungkap oleh investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

Dalam investigasinya, KPPU menemukan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik berupa produk elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, serta mainan atau hobi di Indonesia.

Temuan kedua, terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI atau Herfindahl-Hirschman Index.

Ketiga, penilaian menyeluruh dari KPPU ini menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.

Keempat, KPPU mengakui kalau akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop ini memang tidak berpotensi adanya penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru.

Hanya saja transaksi ini menimbulkan efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

"Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," tulis KPPU dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/6/2025).

TikTok bantah tudingan monopoli KPPU

TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah dugaan monopoli yang dilayangkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diumumkan beberapa waktu lalu.

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, Kuasa Hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution menyatakan kalau perusahaan selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat.

Ia juga mengklaim kalau TikTok patuh menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun dirinya menyebut kalau perusahaan juga menyetujui dan memastikan tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.

"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerja sama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," kata Farid, dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).

Farid mengatakan kalau TikTok berkomitmen untuk menerapkan praktik tersebut. Pihaknya juga mengusulkan penambahan dalam rumusan terkait dengan memperjelas larangan praktik tying dan bunding dalam bentuk diskon, promosi, dan sejenisnya.

Dalam konteks ini, tying adalah praktik di mana penyedia produk mengharuskan pembeli untuk juga membeli produk lain dari mereka.

Sedangkan bundling adalah strategi pemasaran di mana beberapa produk atau layanan digabungkan dan dijual sebagai satu unit dengan harga tunggal.

Lebih lanjut dirinya mengakui kalau TikTok tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas platform dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," pungkasnya.

Adapun sidang lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI