Lagi Disorot Isu Monopoli, Tokopedia dan TikTok Shop Resmi Gabungkan Fitur Seller Center

Dicky Prastya | Suara.com

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:34 WIB
Lagi Disorot Isu Monopoli, Tokopedia dan TikTok Shop Resmi Gabungkan Fitur Seller Center
TikTok Shop dan Tokopedia integrasikan Seller Center. [Dok. Tokopedia]

Suara.com - Akuisisi Tokopedia oleh TikTok tengah dipantau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap berpotensi monopoli. Di tengah isu itu, mereka resmi mengintegrasikan fitur seller center dari kedua aplikasi.

Fitur pusat penjual baru ini dinamakan sebagai Tokopedia & TikTok Shop Seller Center. Disebutkan kalau fitur tersebut dirancang untuk membantu brand lokal, khususnya UMKM, dalam mengelola operasional mereka di Tokopedia dan TikTok Shop secara lebih efisien.

Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-Commerce Indonesia, Melissa Siska Juminto menyatakan bahwa peluncuran seller center baru ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Tokopedia dan TikTok Shop dalam menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan, mendorong inovasi, serta memajukan ekosistem e-commerce di Indonesia.

Lewat dasbor terpadu, kata dia, para penjual kini dapat mengelola operasional di Tokopedia dan TikTok Shop secara lebih efisien, menyederhanakan alur kerja, mengurangi beban administratif, dan meningkatkan jangkauan mereka ke basis pelanggan yang lebih luas.

Melissa turut mengklaim kalau para penjual juga memiliki fleksibilitas untuk memilih berjualan di Tokopedia, TikTok Shop, atau keduanya sesuai dengan tujuan bisnis mereka.

“Tokopedia & TikTok Shop Seller Center ditujukan untuk memperkuat nilai yang diberikan kedua brand kepada para penjual di seluruh wilayah di Indonesia," ungkapnya dalam siaran pers, dikutip Rabu (11/5/2025).

Melissa bercerita, sejak peluncuran pada awal April 2025, para penjual telah merasakan manfaat berupa peningkatan manajemen toko, efisiensi waktu, serta peningkatan penjualan karena jangkauan pengguna yang jauh lebih luas.

"Mayoritas penjual yang telah bermigrasi menyatakan pertumbuhan transaksi mereka lebih tinggi dibandingkan sebelumnya,” papar dia.

Ia menjabarkan, hampir sepertiga seller yang menggunakan pusat penjual baru ini mengalami peningkatan Gross Merchandise Value (GMV) lebih dari 50 persen hanya dalam dua minggu setelah migrasi dan telah merasakan hasil yang positif.

Fitur Tokopedia & TikTok Shop Seller Center yang kini terintegrasi ini mencakup:

  • Pengelolaan toko dan produk secara lebih efisien untuk dua platform sekaligus, Tokopedia dan TikTok Shop
  • Solusi pemasaran baru seperti GMV Max
  • Akses ke ekosistem afiliasi dan live shopping
  • Menjangkau beragam segmen pasar dengan menawarkan berbagai produk dengan bervariasi harga dari berbagai kategori

Melissa menambahkan kalau pihaknya terus menggabungkan kekuatan Tokopedia dan TikTok Shop untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna dan mitra, serta akan terus berinvestasi dalam memajukan ekosistem e-commerce di Indonesia.

"Dalam enam bulan ke depan, kami akan fokus pada investasi besar dalam PLUS, program loyalitas unggulan yang memberikan manfaat besar bagi penjual dan pembeli," umbar dia.

Dijelaskan Melissa, PLUS adalah program keanggotaan premium yang menawarkan berbagai keuntungan seperti diskon eksklusif, bebas ongkir, dan kupon pengiriman instan.

Program ini diklaim mampu meningkatkan pengalaman berbelanja bagi pembeli sekaligus membantu penjual meningkatkan transaksi melalui pembelian yang lebih sering dan bernilai lebih tinggi.

Ke depan, seluruh operasional penjual akan dilakukan melalui platform terintegrasi ini. Tokopedia dan TikTok Shop diklaim berkomitmen mendukung penjual selama masa transisi melalui layanan live chat/agen, sesi pelatihan gratis, dan webinar tentang fitur-fitur pusat penjual baru serta strategi pertumbuhan.

"Penjual tetap memiliki fleksibilitas untuk memilih berjualan di Tokopedia, di TikTok Shop, atau di kedua platform," tutup dia.

Hasil investigasi KPPU temukan potensi monopoli

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TIkTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Hasilnya, akuisisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini terungkap oleh investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

Dalam investigasinya, KPPU menemukan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik berupa produk elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, serta mainan atau hobi di Indonesia.

Temuan kedua, terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI atau Herfindahl-Hirschman Index.

Ketiga, penilaian menyeluruh dari KPPU ini menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.

Keempat, KPPU mengakui kalau akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop ini memang tidak berpotensi adanya penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru.

Hanya saja transaksi ini menimbulkan efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

"Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," tulis KPPU dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/6/2025).

TikTok bantah tudingan monopoli KPPU

TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah dugaan monopoli yang dilayangkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diumumkan beberapa waktu lalu.

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, Kuasa Hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution menyatakan kalau perusahaan selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat.

Ia juga mengklaim kalau TikTok patuh menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun dirinya menyebut kalau perusahaan juga menyetujui dan memastikan tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.

"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerja sama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," kata Farid, dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).

Farid mengatakan kalau TikTok berkomitmen untuk menerapkan praktik tersebut. Pihaknya juga mengusulkan penambahan dalam rumusan terkait dengan memperjelas larangan praktik tying dan bunding dalam bentuk diskon, promosi, dan sejenisnya.

Dalam konteks ini, tying adalah praktik di mana penyedia produk mengharuskan pembeli untuk juga membeli produk lain dari mereka.

Sedangkan bundling adalah strategi pemasaran di mana beberapa produk atau layanan digabungkan dan dijual sebagai satu unit dengan harga tunggal.

Lebih lanjut dirinya mengakui kalau TikTok tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas platform dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," pungkasnya.

Adapun sidang lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TikTok Bantah Tuduhan Monopoli KPPU usai Akuisisi Tokopedia

TikTok Bantah Tuduhan Monopoli KPPU usai Akuisisi Tokopedia

Tekno | Selasa, 10 Juni 2025 | 22:31 WIB

8 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Paling Efektif Tahun 2025

8 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Paling Efektif Tahun 2025

Tekno | Selasa, 10 Juni 2025 | 14:03 WIB

Soal Rumor Investasi di GoTo, Danantara Bilang Begini

Soal Rumor Investasi di GoTo, Danantara Bilang Begini

Bisnis | Selasa, 10 Juni 2025 | 09:30 WIB

Akal-akalan Danantara di Proses Merger GoTo dan Grab

Akal-akalan Danantara di Proses Merger GoTo dan Grab

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 16:31 WIB

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 08:48 WIB

5 Rekomendasi HP Murah untuk Live TikTok, Pilihan Terbaik dengan Harga di Bawah Rp1,5 Juta

5 Rekomendasi HP Murah untuk Live TikTok, Pilihan Terbaik dengan Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Tekno | Minggu, 08 Juni 2025 | 18:45 WIB

Terkini

5 Drawing Tablet Terbaik yang Bikin Desain Makin Jago, Harga Mulai Rp200 Ribuan

5 Drawing Tablet Terbaik yang Bikin Desain Makin Jago, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:35 WIB

Cara Mengunci Aplikasi di HP Samsung, Xiaomi dan OPPO Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Mengunci Aplikasi di HP Samsung, Xiaomi dan OPPO Tanpa Aplikasi Tambahan

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:30 WIB

5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026

5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:20 WIB

35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Maret 2026, Ada Bug Hadiah Gratis Tanpa Starpass

35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Maret 2026, Ada Bug Hadiah Gratis Tanpa Starpass

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:05 WIB

Berapa Harga Samsung Galaxy A17 Sekarang? Cek Update Terbaru Maret 2026

Berapa Harga Samsung Galaxy A17 Sekarang? Cek Update Terbaru Maret 2026

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36 WIB

5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp1 Jutaan Maret 2026, Anti Ngelag dan Baterai Awet

5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp1 Jutaan Maret 2026, Anti Ngelag dan Baterai Awet

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:28 WIB

5 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar, Cocok untuk Multitasking dan Fotografi

5 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar, Cocok untuk Multitasking dan Fotografi

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:14 WIB

Update Harga iPhone Maret 2026, Setelah Lebaran Bakal Naik?

Update Harga iPhone Maret 2026, Setelah Lebaran Bakal Naik?

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:08 WIB

Tecno Spark 50 5G Muncul di Teaser: Desain Baru Lebih Stylish, Siap Rilis dengan Baterai Jumbo?

Tecno Spark 50 5G Muncul di Teaser: Desain Baru Lebih Stylish, Siap Rilis dengan Baterai Jumbo?

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:57 WIB

5 Cara Jaga Silaturahmi Setelah Lebaran via WhatsApp: Tips Praktis Biar Tetap Dekat Meski Jauh

5 Cara Jaga Silaturahmi Setelah Lebaran via WhatsApp: Tips Praktis Biar Tetap Dekat Meski Jauh

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:41 WIB