Lenovo, Philips, hingga Xbox Terancam Diblokir di Indonesia!

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:40 WIB
Lenovo, Philips, hingga Xbox Terancam Diblokir di Indonesia!
Logo Lenovo. [Shutterstock]

Suara.com - Sejumlah perusahaan besar seperti Lenovo, Philips, hingga Xbox terancam diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alasannya, platform mereka tak kunjung memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar melayangkan ultimatum kepada Lenovo, Philips, Xbox, dan empat perusahaan lain karena belum memberikan respons maupun menunjukkan langkah konkret sampai 17 Juni 2025.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (20/6/2025).

Menurut Alexander, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Berikut daftar PSE lingkup privat yang mendapatkan peringatan dari Komdigi:

  1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  2. bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
  3. ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
  4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
  5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” timpal dia.

Alex menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas.

Hal itu termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Tuai Kecaman Keras! Komdigi Diduga Minta Takedown Postingan yang Kritik Fadli Zon

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.

Ini bukan kali pertama Komdigi melayangkan ancaman blokir kepada para PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia. Sebelumnya Alex juga memperingatkan total hingga 36 platform dan situs yang belum terdaftar.

Berikut situs dan aplikasi PSE privat yang terancam diblokir Komdigi karena belum melakukan pendaftaran maupun memperbarui data:

  1. yamaha.com, PT Yamaha Musik Indonesia Distributor, Belum Terdaftar
  2. mncgroup.com, PT MNC Asia Holding Tbk, Belum Terdaftar
  3. philips.com, PT Philips Indonesia Commercial, Belum Terdaftar
  4. ea.com, Electronics Arts Inc, Belum Terdaftar
  5. hp.com, HP Inc, Belum Terdaftar
  6. mrdly.com, PT Daya Intiguna Yasa Tbk, Belum Terdaftar
  7. indofood.com, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Belum Terdaftar
  8. bathandbodyworks.co.id, PT Dunia Luxindo, Belum Terdaftar
  9. unilever.com dan unilever.id, PT Unilever Indonesia, Tbk Belum Terdaftar
  10. order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku, PT Fast Food Indonesia Tbk, Belum Terdaftar
  11. max.com dan aplikasi Max, WarnerMedia Global Digital Services LLC, Belum Terdaftar
  12. ebay.com dan aplikasi eBay, ebay inc, Belum Terdaftar
  13. Asus.com dan aplikasi MyAsus, AsusTek Computer Inc, Belum Terdaftar
  14. msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI, Micro-Star International Co LTD, Belum Terdaftar
  15. Nike.com dan aplikasi Nike, Nike Inc, Belum Terdaftar
  16. xbox.com dan aplikasi Xbox, Microsoft Corporation, Belum Terdaftar
  17. byd.com dan Aplikasi BYD, BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia), Belum Terdaftar
  18. emirates.com dan aplikasi Emirates, The Emirates Group, Belum Terdaftar
  19. id.jbl.com dan jblstore.co.id, Harman International Industries Inc, Belum Terdaftar
  20. klm.com dan aplikasi KLM, KLM Royal Dutch Airlines Belum Terdaftar
  21. cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific, Cathay Pacific Airways Limited, Belum Terdaftar
  22. dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express Mobile, DHL Group, Belum Terdaftar
  23. lenovo.com dan aplikasi Lenovo, PT Lenovo Indonesia, Belum Terdaftar
  24. Lazada.com dan aplikasi Lazada, Ecart Webportal Indonesia, Perlu Pembaruan Data
  25. Aplikasi McDonalds, Rekso Nasional Food, Perlu Pembaruan Data
  26. Zurich.com, Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd / Zurich Asuransi Indonesia Zurich Topas Life, Perlu Pembaruan Data
  27. ads.google.com, Google Indonesia, Perlu Pembaruan Data
  28. play.google.com, Google Indonesia, Perlu Pembaruan Data
  29. traveloka.com dan aplikasi Traveloka, Traveloka Indonesia, Perlu Pembaruan Data
  30. Aplikasi MyJNE, Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, Perlu Pembaruan Data
  31. apple.com, Apple Distribution International Limited Perlu Pembaruan Data
  32. garmin.com, Garmin Indonesia Distribution, Perlu Pembaruan Data
  33. Leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot, RIOT Games Services PTE LTD, Perlu Pembaruan Data
  34. epicgames.com, Epic Games International S.A.R.L, Bertrance, ROOT Branch/Epic Games Entertainment International GMBH/Epic Games Commerce GMBH, Perlu Pembaruan Data
  35. prudential.com, PT Prudential Life Assurance, Perlu Pembaruan Data
  36. kai.id, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, Perlu Pembaruan Data

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI