Shopee Umumkan Biaya Proses Pesanan ke Penjual Rp 1.250 per Transaksi, Berlaku 20 Juli

Dicky Prastya

Rabu, 02 Juli 2025 | 21:28 WIB
Shopee Umumkan Biaya Proses Pesanan ke Penjual Rp 1.250 per Transaksi, Berlaku 20 Juli
Ilustrasi Shopee.

Suara.com - Shopee mengumumkan bakal menarik biaya tambahan ke penjual atau seller sebesar Rp 1.250 per transaksi. Kebijakan baru yang disebut Biaya Proses Pesanan ini akan berlaku mulai 20 Juli 2025.

Lewat situs resminya, Shopee menyatakan kalau Biaya Proses Pesanan dibuat untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis seller.

"Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp 1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025," tulis Shopee dalam situs resminya, dikutip Rabu (2/7/2025).

Ilustrasi Shopee
Ilustrasi Shopee.

Shopee juga menjelaskan soal estimasi perhitungan biaya proses pesanan Rp 1.250 ini. Jika ada pelanggan yang membeli beberapa produk sekaligus, maka biaya proses pesanan per produk bisa lebih rendah dari tarif Rp 1.250 yang sudah ditentukan.

Misalnya, Pembeli checkout dengan total 5 pcs produk dalam 1 pesanan dari toko dengan rincian sebagai berikut:

  • Produk A (1 pc)
  • Produk B (2 pcs)
  • Produk C (2 pcs)
  • Jumlah produk per pesanan = 5 pcs

Maka rumusnya adalah sebagai berikut:

  • Biaya Proses Pesanan per produk = Biaya Proses Pesanan / Jumlah Kuantitas Produk pada Pesanan

Dengan demikian estimasi Biaya Proses Pesanan per produk untuk pesanan tersebut adalah:

  • Biaya Proses Pesanan per Produk = Rp 1.250 / 5 = Rp 250

Shopee melanjutkan, total Biaya Proses Pesanan yang dikenakan ke Penjual ini belum termasuk Biaya Administrasi, Biaya Pembayaran, Biaya Layanan, dan biaya lainnya yang diikuti Penjual jika ada.

Biaya Proses Pesanan ini pun sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

baca juga

Tapi jika terdapat pengembalian barang atau dana sebagian dalam satu pesanan, maka Biaya Proses Pesanan hanya dikenakan pada produk yang tidak dikembalikan.

Selain itu, kebijakan Biaya Proses Pesanan ini tidak akan dikenakan untuk 50 pesanan pertama sejak bergabung di Shopee sebagai Penjual Non-Star.

"Shopee berhak sewaktu-waktu mengubah, menambah, atau memodifikasi Syarat & Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," tutup Shopee.

Rincian biaya Shopee

Dengan ditambahkan Biaya Proses Pesanan, maka sekarang lima kategori biaya yang dibebankan Shopee kepada penjual maupun pembeli.

Pertama ada Biaya Administrasi yang dikenakan kepada Penjual Non-Star, Penjual Star atau Star Plus, dan Penjual yang tergabung sebagai Penjual Shopee Mall.

Kedua, Biaya Pembayaran. Ini adalah biaya khusus untuk penjual Shopee Mall sebesar 1,8 persen dari setiap produk yang berhasil terjual dan berlaku sama untuk semua kategori produk. Sejak 1 Agustus 2024, Shopee memberlakukan maksimum biaya pembayaran Rp50.000 per kuantitas produk.

Ketiga yaitu Biaya Layanan Pembeli. Ini adalah biaya untuk konsumen yang diklaim untuk pengembangan teknologi agar Shopee dapat terus melayani Pelanggan dengan lebih baik lagi. Biaya ini akan dipotong secara otomatis melalui sistem Shopee saat dana hasil penjualan dilepaskan ke Saldo Penjual.

Keempat yakni Biaya Layanan. Ini berlaku untuk penjual yang mengikuti program Promo XTRA, Gratis Ongkir XTRA, dan Shopee Live XTRA.

Kelima adalah Biaya Proses Pesanan yang berlaku 20 Juli 2025. Ini kebijakan yang menarik tarif tambahan Rp 1.250 untuk setiap transaksi  yang terselesaikan.

Semua kategori Biaya dari Shopee ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Perpajakan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Logistik RI Masih Mahal, Boroknya Mau Diobati

Biaya Logistik RI Masih Mahal, Boroknya Mau Diobati

Bisnis | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:20 WIB

Menko Airlangga Soroti Peringkat Logistik RI di Tingkat Global: Cuma Menengah!

Menko Airlangga Soroti Peringkat Logistik RI di Tingkat Global: Cuma Menengah!

Bisnis | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:04 WIB

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% dari Penjual Online, Begini Respons Shopee

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% dari Penjual Online, Begini Respons Shopee

Bisnis | Selasa, 01 Juli 2025 | 20:00 WIB

Perkuat Jangkauan Global Pengusaha Lokal, Shopee Luncurkan Ekspor Flexi

Perkuat Jangkauan Global Pengusaha Lokal, Shopee Luncurkan Ekspor Flexi

Bisnis | Selasa, 01 Juli 2025 | 18:00 WIB

Cara Menghitung Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah dan SPKLU, Mana yang Lebih Hemat?

Cara Menghitung Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah dan SPKLU, Mana yang Lebih Hemat?

Otomotif | Selasa, 01 Juli 2025 | 13:05 WIB

WKND Market Vol.03 di PIK, Bikin Liburan Sekolah Makin Seru

WKND Market Vol.03 di PIK, Bikin Liburan Sekolah Makin Seru

Lifestyle | Selasa, 01 Juli 2025 | 12:54 WIB

Terkini

Biaya Perawatan Gigi di Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia Tenggara, Ternyata Ini Penyebabnya

Biaya Perawatan Gigi di Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia Tenggara, Ternyata Ini Penyebabnya

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:36 WIB

My Troublesome Star: Menggugat Stigma Usia Perempuan dalam Industri Hiburan

My Troublesome Star: Menggugat Stigma Usia Perempuan dalam Industri Hiburan

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:35 WIB

11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil

11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:27 WIB

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:25 WIB

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:23 WIB

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:21 WIB

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:15 WIB

51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang

51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:12 WIB

Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza

Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:11 WIB

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

×