Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Siswa 2025

M Nurhadi

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 06:05 WIB
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Siswa 2025
Ilustrasi (Unsplash)

Suara.com - Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengukur capaian akademik siswa pada tingkat nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Ujian ini akan digelar serentak pada 1-9 November 2025 untuk jenjang SMA/SMK, sementara untuk pelajar SD dan SMP akan diadakan pada Maret atau April 2026.

Seluruh pedoman dan aturan pelaksanaan TKA 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025.

TKA yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen ini merupakan asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa pada mata pelajaran tertentu.

Ujian ini tidak bersifat wajib, melainkan sukarela. Hasil TKA dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi melalui jalur prestasi, penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik nonformal, dan sebagai acuan untuk penjaminan mutu pendidikan nasional.

Poin-Poin Penting Seputar TKA Pelajar

  • Bersifat Sukarela dan Tidak Wajib: Partisipasi dalam TKA sepenuhnya atas kehendak siswa dan tidak akan memengaruhi kelulusan mereka.
  • Gratis: Pelaksanaan TKA tidak dipungut biaya. Seluruh anggaran ditanggung oleh pemerintah.
  • Tujuan dan Manfaat: TKA bertujuan mengukur capaian akademik sesuai standar nasional. Peserta yang mengikuti tesakan mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk melamar ke perguruan tinggi.
  • Materi Uji: Materi TKA mencakup mata pelajaran dasar seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
  • Jenjang Peserta: TKA terbuka untuk semua jenjang pendidikan, termasuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta peserta dari jalur pendidikan nonformal (Paket A, B, C) dan informal.
  • Simulasi Gratis: Kemendikdasmen menyediakan simulasi TKA daring secara gratis untuk membantu siswa berlatih dan mempersiapkan diri dengan optimal.
  • Sertifikat Hasil TKA (SHTKA): Hasil tes tidak akan dicantumkan dalam ijazah, melainkan diterbitkan dalam bentuk sertifikat sebagai dokumen pendukung.
     

Persyaratan Peserta TKA 2025

Calon peserta TKA 2025 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta harus terdaftar di jalur pendidikan formal, nonformal, atau informal, serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.

baca juga

Peserta SD/MI sederajat harus berada di kelas 6.

Peserta SMP/MTs sederajat harus berada di kelas 9.

Peserta SMA/MA/SMK sederajat harus berada di kelas 12 atau 13 (untuk program 4 tahun).

Peserta nonformal (Paket A, B, C) harus berada di semester terakhir.

Siswa dengan kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA asalkan tidak memiliki hambatan intelektual.
 

Mekanisme Pendaftaran TKA 2025

Pendaftaran TKA melibatkan serangkaian tahapan yang terorganisir, di mana peran satuan pendidikan sangat krusial.

  1. Pengajuan Diri: Peserta yang ingin mengikuti tes harus mengajukan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali kepada pihak sekolah.
  2. Penentuan Mata Uji: Bagi peserta SMA/MA/SMK sederajat, surat pernyataan ini juga harus mencantumkan pilihan mata uji yang akan diikuti.
  3. Pengumpulan Dokumen: Peserta menyerahkan pas foto terbaru dalam bentuk digital kepada sekolah.
    Pendaftaran oleh Sekolah: Operator sekolah akan mendaftarkan calon peserta.
  4. Verifikasi Data: Dinas Pendidikan terkait akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diverifikasi dan divalidasi oleh sekolah dan calon peserta.
  5. Penerbitan Kartu: Setelah semua data tervalidasi, pihak berwenang akan menerbitkan Kartu Peserta TKA yang akan didistribusikan kepada peserta melalui sekolah.

Proses pendaftaran ini diatur secara lebih rinci dalam petunjuk teknis yang akan dirilis kemudian, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan lancar dan terstruktur.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Link Tes TKA atau TPA Gratis Update 2025 untuk Latihan Soal Siswa

5 Link Tes TKA atau TPA Gratis Update 2025 untuk Latihan Soal Siswa

Tekno | Kamis, 21 Agustus 2025 | 06:47 WIB

Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang

Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang

Foto | Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:20 WIB

Cara Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Pusmendik Kemendikdasmen untuk Siswa

Cara Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Pusmendik Kemendikdasmen untuk Siswa

Tekno | Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:14 WIB

KPK Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:20 WIB

Protes Sampah Impor, Mapala Banten Kibarkan Merah Putih Raksasa di TPA Bangkonol

Protes Sampah Impor, Mapala Banten Kibarkan Merah Putih Raksasa di TPA Bangkonol

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 14:44 WIB

Di Balik Penutupan TPA Suwung: Ancaman Pidana dari Jakarta Paksa Bali Bergerak Cepat

Di Balik Penutupan TPA Suwung: Ancaman Pidana dari Jakarta Paksa Bali Bergerak Cepat

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

×