Suara.com - Banyak di antara wajib pajak bingung mengapa bukti potong tidak muncul di Coretax. Simak ulasan ini untuk mengetahui alasan dan cara mengatasinya.
Peralihan ke sistem Coretax DJP menjadi salah satu langkah penting dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini dirancang agar proses pelaporan dan pengelolaan pajak menjadi lebih terintegrasi serta mudah diakses oleh Wajib Pajak.
Meski begitu, dalam praktiknya masih ada beberapa kendala teknis yang kadang dialami pengguna. Salah satu masalah yang cukup sering muncul adalah bukti potong yang tidak terlihat di akun Coretax.
Situasi ini tentu membuat banyak orang khawatir, terutama ketika Anda sedang menyiapkan laporan SPT Tahunan.
Bukti potong sendiri merupakan dokumen penting karena digunakan sebagai dasar untuk menghitung kredit pajak yang sudah dipotong sebelumnya.
Jika dokumen tersebut tidak muncul di sistem, proses pelaporan pajak bisa menjadi terhambat.
Apa Itu Bukti Potong di Coretax?
Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan atau Pajak Penghasilan (PPh) atas suatu penghasilan telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, misalnya perusahaan atau instansi.
Baca Juga: Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? Ini Penyebab dan Solusinya
Dalam sistem Coretax, data bukti potong seharusnya otomatis terhubung dengan akun Wajib Pajak karena berasal langsung dari laporan pihak pemotong.
Namun, jika data tersebut tidak tampil di akun Anda, kemungkinan ada beberapa faktor administratif atau teknis yang perlu diperiksa terlebih dahulu.
Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax
![Coretax [DJP]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/12/12819-coretax.jpg)
1. Pihak pemotong belum melaporkan bukti potong
Penyebab yang paling umum adalah perusahaan atau instansi yang memotong pajak belum mengirimkan laporan ke sistem.
Biasanya pelaporan dilakukan secara berkala. Jika laporan tersebut belum disubmit atau masih berstatus draft, data bukti potong belum akan muncul di akun Wajib Pajak.
2. Kesalahan penulisan NPWP atau NIK
Kesalahan kecil pada nomor identitas, seperti angka yang tertukar pada NPWP atau NIK, dapat membuat sistem gagal menghubungkan bukti potong dengan akun Anda. Akibatnya, data tidak tampil di dashboard Coretax.
3. Proses sinkronisasi data masih berlangsung
Karena Coretax terhubung dengan berbagai sistem data perpajakan, terkadang diperlukan waktu agar informasi yang baru dilaporkan dapat muncul di akun pengguna.
Jika bukti potong baru saja dibuat atau dilaporkan, ada kemungkinan sistem masih dalam tahap pembaruan data.
4. Sistem sedang mengalami gangguan atau pemeliharaan
Sebagai platform digital berskala besar, Coretax juga bisa mengalami maintenance atau gangguan sementara. Pada kondisi seperti ini, beberapa fitur mungkin tidak tampil secara normal, termasuk data bukti potong.
5. Kesalahan memilih tahun atau masa pajak
Terkadang bukti potong sebenarnya sudah tersedia, tetapi berada pada periode pajak yang berbeda. Hal ini biasanya terjadi karena kesalahan pemilihan masa atau tahun pajak saat dokumen dibuat oleh pihak pemotong.
Cara Mengatasi Bukti Potong yang Tidak Muncul
1. Konfirmasi kepada pihak pemotong pajak
Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah menghubungi perusahaan atau instansi yang memotong pajak Anda.
Tanyakan apakah laporan pajak masa sudah disampaikan dan pastikan nomor identitas yang digunakan sudah benar. Anda juga dapat meminta salinan bukti potong sebagai referensi.
2. Input data bukti potong secara manual
Apabila Anda sudah memiliki dokumen bukti potong tetapi datanya belum muncul secara otomatis di sistem, Coretax tetap memungkinkan pengisian manual.
Anda hanya perlu memasukkan nomor bukti potong, tanggal, serta nilai pajak sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
3. Periksa kembali tahun dan masa pajak
Pastikan periode pajak yang Anda pilih di sistem sudah sesuai. Banyak kasus bukti potong tidak terlihat karena pengguna membuka tahun pajak yang berbeda.
4. Lakukan login ulang atau bersihkan cache browser
Kadang masalah sederhana bisa diatasi dengan keluar dari akun lalu masuk kembali. Membersihkan cache browser juga dapat membantu sistem menampilkan data terbaru dari server.
5. Hubungi layanan bantuan pajak
Jika semua cara sudah dilakukan tetapi bukti potong tetap tidak muncul, Anda bisa menghubungi layanan bantuan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kring Pajak 1500200 atau fitur live chat pada situs resmi DJP.
Itulah beberapa alasan bukti potong Coretax tidak muncul dan cara mengatasinya.
Kontributor : Damai Lestari