Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini 5 Penyebab dan Solusi Praktisnya

Agung Pratnyawan Suara.Com
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:50 WIB
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini 5 Penyebab dan Solusi Praktisnya
Ilustrasi - Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

Suara.com - Banyak di antara wajib pajak bingung mengapa bukti potong tidak muncul di Coretax. Simak ulasan ini untuk mengetahui alasan dan cara mengatasinya.

Peralihan ke sistem Coretax DJP menjadi salah satu langkah penting dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Sistem ini dirancang agar proses pelaporan dan pengelolaan pajak menjadi lebih terintegrasi serta mudah diakses oleh Wajib Pajak.

Meski begitu, dalam praktiknya masih ada beberapa kendala teknis yang kadang dialami pengguna. Salah satu masalah yang cukup sering muncul adalah bukti potong yang tidak terlihat di akun Coretax.

Situasi ini tentu membuat banyak orang khawatir, terutama ketika Anda sedang menyiapkan laporan SPT Tahunan.

Bukti potong sendiri merupakan dokumen penting karena digunakan sebagai dasar untuk menghitung kredit pajak yang sudah dipotong sebelumnya.

Jika dokumen tersebut tidak muncul di sistem, proses pelaporan pajak bisa menjadi terhambat.

Apa Itu Bukti Potong di Coretax?

Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan atau Pajak Penghasilan (PPh) atas suatu penghasilan telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, misalnya perusahaan atau instansi.

Baca Juga: Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? Ini Penyebab dan Solusinya

Dalam sistem Coretax, data bukti potong seharusnya otomatis terhubung dengan akun Wajib Pajak karena berasal langsung dari laporan pihak pemotong.

Namun, jika data tersebut tidak tampil di akun Anda, kemungkinan ada beberapa faktor administratif atau teknis yang perlu diperiksa terlebih dahulu.

Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax

Coretax [DJP]
Coretax [DJP]

1. Pihak pemotong belum melaporkan bukti potong

Penyebab yang paling umum adalah perusahaan atau instansi yang memotong pajak belum mengirimkan laporan ke sistem.

Biasanya pelaporan dilakukan secara berkala. Jika laporan tersebut belum disubmit atau masih berstatus draft, data bukti potong belum akan muncul di akun Wajib Pajak.

2. Kesalahan penulisan NPWP atau NIK

Kesalahan kecil pada nomor identitas, seperti angka yang tertukar pada NPWP atau NIK, dapat membuat sistem gagal menghubungkan bukti potong dengan akun Anda. Akibatnya, data tidak tampil di dashboard Coretax.

3. Proses sinkronisasi data masih berlangsung

Karena Coretax terhubung dengan berbagai sistem data perpajakan, terkadang diperlukan waktu agar informasi yang baru dilaporkan dapat muncul di akun pengguna.

Jika bukti potong baru saja dibuat atau dilaporkan, ada kemungkinan sistem masih dalam tahap pembaruan data.

4. Sistem sedang mengalami gangguan atau pemeliharaan

Sebagai platform digital berskala besar, Coretax juga bisa mengalami maintenance atau gangguan sementara. Pada kondisi seperti ini, beberapa fitur mungkin tidak tampil secara normal, termasuk data bukti potong.

5. Kesalahan memilih tahun atau masa pajak

Terkadang bukti potong sebenarnya sudah tersedia, tetapi berada pada periode pajak yang berbeda. Hal ini biasanya terjadi karena kesalahan pemilihan masa atau tahun pajak saat dokumen dibuat oleh pihak pemotong.

Cara Mengatasi Bukti Potong yang Tidak Muncul

1. Konfirmasi kepada pihak pemotong pajak

Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah menghubungi perusahaan atau instansi yang memotong pajak Anda.

Tanyakan apakah laporan pajak masa sudah disampaikan dan pastikan nomor identitas yang digunakan sudah benar. Anda juga dapat meminta salinan bukti potong sebagai referensi.

2. Input data bukti potong secara manual

Apabila Anda sudah memiliki dokumen bukti potong tetapi datanya belum muncul secara otomatis di sistem, Coretax tetap memungkinkan pengisian manual.

Anda hanya perlu memasukkan nomor bukti potong, tanggal, serta nilai pajak sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

3. Periksa kembali tahun dan masa pajak

Pastikan periode pajak yang Anda pilih di sistem sudah sesuai. Banyak kasus bukti potong tidak terlihat karena pengguna membuka tahun pajak yang berbeda.

4. Lakukan login ulang atau bersihkan cache browser

Kadang masalah sederhana bisa diatasi dengan keluar dari akun lalu masuk kembali. Membersihkan cache browser juga dapat membantu sistem menampilkan data terbaru dari server.

5. Hubungi layanan bantuan pajak

Jika semua cara sudah dilakukan tetapi bukti potong tetap tidak muncul, Anda bisa menghubungi layanan bantuan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kring Pajak 1500200 atau fitur live chat pada situs resmi DJP.

Itulah beberapa alasan bukti potong Coretax tidak muncul dan cara mengatasinya.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI