- KPI menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada program "Rakyat Bersuara" iNews TV pada 16 Maret 2026.
- Pelanggaran terjadi karena narasumber Arya Permadi (Abu Janda) mengucapkan kata tidak pantas pada 10 Maret 2026.
- Sanksi ini didasarkan pada pelanggaran norma kesopanan dan klasifikasi usia penonton program siaran tersebut.
Penyampaian putusan sanksi ini dilakukan secara daring pada Senin, 16 Maret 2026, yang dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono.
Dalam kesempatan tersebut, KPI menegaskan bahwa surat sanksi tertanggal 16 Maret 2026 ini juga ditembuskan kepada berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan pengawasan lintas sektoral.
Salinan putusan tersebut dikirimkan kepada Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), serta Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia (APPINA).
Langkah ini menunjukkan bahwa pelanggaran etika di media massa memiliki dampak luas, termasuk terhadap kepercayaan pengiklan dan pengawasan legislatif.
Peringatan Keras Terkait Pemilihan Narasumber
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, memberikan catatan khusus bagi iNews dan seluruh lembaga penyiaran di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa televisi memiliki fungsi sebagai penjernih informasi (clearing house) di tengah derasnya arus informasi media sosial yang seringkali tidak terfilter.
Oleh karena itu, pengelola program diskusi atau *talkshow* dituntut untuk lebih selektif dalam menghadirkan narasumber.
Ubaidillah menekankan bahwa perdebatan di ruang publik haruslah edukatif dan tetap dalam koridor kepatutan bahasa.
Baca Juga: Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang
Pemilihan tokoh yang hanya sekadar mencari sensasi tanpa memperhatikan tata krama dinilai dapat merusak fungsi edukasi dari televisi itu sendiri.
“Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik,. Harapan kita bahwa lembaga penyiaran sebagai rujukan informasi masyarakat, jangan sampai redup lantaran informasi yang mengaburkan fakta,” pungkasnya.