- Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Strava sebagai pemungut PPN atas layanan digital berbayar untuk menciptakan kesetaraan pajak di Indonesia.
- Kebijakan pajak tersebut hanya berlaku bagi pengguna layanan Strava Premium dan tidak memengaruhi pengguna versi aplikasi gratis.
- Strava memastikan pengguna tidak terdampak kenaikan harga karena perusahaan akan menanggung seluruh biaya tambahan akibat penerapan pajak.
Suara.com - Kabar mengenai aplikasi olahraga Strava yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pengguna mengira seluruh layanan Strava akan menjadi lebih mahal.
Padahal, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk layanan berbayar dan tidak berdampak pada pengguna versi gratis.
Pajak tersebut diberlakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk Strava sebagai salah satu penyedia layanan digital luar negeri yang wajib memungut PPN atas transaksi layanan digital di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Meski telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, Strava memastikan pengguna di Indonesia tidak perlu khawatir terhadap kenaikan biaya berlangganan.
Juru bicara Strava mengatakan perusahaan akan menanggung langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN sehingga pelanggan tidak akan dikenai tarif langganan yang lebih tinggi.
"Sebagaimana diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Strava menjadi salah satu dari sejumlah platform digital internasional yang kini ditunjuk untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital berbayar di Indonesia," ujar juru bicara Strava kepada Suara.com, Rabu (8/7/2026).
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung komunitas olahraga di Indonesia tanpa membebani pengguna.
"Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," bebernya.
Strava menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk terus mendorong masyarakat menjalani gaya hidup aktif.
"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri."
Siapa yang Terkena PPN?
Pengenaan PPN hanya berlaku bagi pengguna yang membeli atau memperpanjang langganan Strava Premium.
Sementara itu, pengguna yang memanfaatkan layanan gratis (free) tidak dikenai PPN karena tidak melakukan transaksi digital yang menjadi objek pajak.
Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?
Saat pengguna melakukan pembayaran atau memperpanjang langganan Strava Premium di Indonesia, sistem akan secara otomatis menghitung dan memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
![Salah satu fitur di Strava. [Strava]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/18/32452-fitur-baru-strava-for-a-cause.jpg)
Pajak tersebut kemudian disetorkan langsung oleh Strava kepada pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Strava. Pemerintah sebelumnya juga telah menunjuk berbagai platform digital global lainnya sebagai pemungut PPN atas layanan digital di Indonesia.
Langkah tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di era ekonomi digital.