- Pemerintah Indonesia mempercepat pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi independen untuk memperkuat ekosistem digital nasional dan regulasi kecerdasan artifisial.
- Wakil Menteri Nezar Patria menyatakan regulasi kecerdasan artifisial menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mendukung inovasi sekaligus melindungi masyarakat.
- Pemerintah membangun infrastruktur digital dan kapasitas komputasi guna menciptakan ekosistem kecerdasan artifisial nasional yang kompetitif dan kredibel.
"Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya," ujarnya.
![Ilustrasi kecerdasan buatan. [Freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/25/51931-ilustrasi-kecerdasan-buatan.jpg)
Ia menambahkan bahwa fokus utama pemerintah adalah meminimalkan risiko penggunaan AI tanpa menghambat pertumbuhan teknologi.
"Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah. Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat," jelas Nezar.
Bangun Ekosistem AI Nasional yang Kompetitif
Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga menyiapkan fondasi teknologi untuk mendukung perkembangan AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, hingga pengembangan talenta digital.
Langkah tersebut diharapkan menciptakan ekosistem AI yang tidak hanya mampu menghasilkan inovasi, tetapi juga memiliki tata kelola yang kredibel sehingga meningkatkan kepercayaan investor maupun pelaku industri teknologi.
"Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global," tutup Nezar Patria.