- Pemerintah Indonesia mempercepat pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi independen untuk memperkuat ekosistem digital nasional dan regulasi kecerdasan artifisial.
- Wakil Menteri Nezar Patria menyatakan regulasi kecerdasan artifisial menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mendukung inovasi sekaligus melindungi masyarakat.
- Pemerintah membangun infrastruktur digital dan kapasitas komputasi guna menciptakan ekosistem kecerdasan artifisial nasional yang kompetitif dan kredibel.
Suara.com - Pesatnya adopsi kecerdasan artifisial (AI) dan meningkatnya pemanfaatan data digital menghadirkan tantangan baru bagi Indonesia.
Di satu sisi, teknologi AI menjadi mesin pertumbuhan ekonomi digital, namun di sisi lain, risiko penyalahgunaan data pribadi, keamanan siber, hingga akuntabilitas sistem AI semakin menjadi perhatian. Tanpa tata kelola yang kuat, percepatan inovasi berpotensi dibayangi persoalan privasi dan kepercayaan publik.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah mempercepat pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang akan beroperasi secara independen sebagai bagian dari penguatan ekosistem digital nasional.
Kehadiran lembaga ini juga menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan regulasi kecerdasan artifisial (AI) yang tengah difinalisasi pemerintah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa Otoritas Pelindungan Data Pribadi dirancang sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah struktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), meski tetap menyampaikan laporan kepada Presiden melalui kementerian tersebut.
"Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi," ujar Nezar Patria dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Nezar, pembentukan lembaga tersebut menjadi bagian dari tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Data Pribadi yang ditargetkan selesai dalam sekitar dua bulan ke depan.
Pelindungan Data dan AI Disusun Bersamaan
Tidak hanya menyiapkan lembaga baru, pemerintah juga secara paralel merampungkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi tersebut dirancang sebagai kerangka utama tata kelola AI di Indonesia agar inovasi teknologi berkembang dengan tetap mengedepankan keamanan dan perlindungan hak masyarakat.
Nezar menegaskan bahwa pengembangan AI tidak bisa dipisahkan dari perlindungan data pribadi karena keduanya saling berkaitan dalam membangun ekosistem digital yang terpercaya.
"Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Regulasi AI Berbasis Risiko, Bukan Menghambat Inovasi
Berbeda dengan pendekatan yang membatasi pengembangan teknologi, pemerintah memilih menerapkan risk-based regulation atau regulasi berbasis risiko dalam tata kelola AI.
Melalui pendekatan ini, setiap sistem AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi. Semakin besar potensi dampak terhadap masyarakat, semakin ketat pula pengawasan dan persyaratan yang harus dipenuhi pengembang.
Nezar menekankan bahwa strategi tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik.
"Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya," ujarnya.
![Ilustrasi kecerdasan buatan. [Freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/25/51931-ilustrasi-kecerdasan-buatan.jpg)
Ia menambahkan bahwa fokus utama pemerintah adalah meminimalkan risiko penggunaan AI tanpa menghambat pertumbuhan teknologi.
"Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah. Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat," jelas Nezar.
Bangun Ekosistem AI Nasional yang Kompetitif
Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga menyiapkan fondasi teknologi untuk mendukung perkembangan AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, hingga pengembangan talenta digital.
Langkah tersebut diharapkan menciptakan ekosistem AI yang tidak hanya mampu menghasilkan inovasi, tetapi juga memiliki tata kelola yang kredibel sehingga meningkatkan kepercayaan investor maupun pelaku industri teknologi.
"Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global," tutup Nezar Patria.