- Pemerintah dan DPR menyusun regulasi pengantaran barang dan makanan ojol untuk melindungi pengemudi.
- Kemkomdigi mengatur tarif barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan menangani tarif angkutan orang.
- Pemerintah melibatkan platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan optimal sebelum Perpres diterbitkan.
Suara.com - Layanan ojek online (ojol) tidak hanya digunakan untuk mengangkut penumpang. Pengantaran makanan dan barang kini menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi digital, sehingga pemerintah menyiapkan aturan khusus untuk mengaturnya.
Pemerintah bahkan mulai membagi kewenangan pengaturan antara layanan angkutan orang dengan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu acuan dalam penyusunan regulasi tersebut, terutama terkait perlindungan pengemudi.
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Nezar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Tarif Antar Barang dan Makanan Diatur Kemkomdigi
Dalam finalisasi regulasi, pemerintah memastikan layanan ojol tidak hanya mencakup angkutan orang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan Perpres telah memasukkan kedua jenis layanan tersebut.
“Yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” kata Dasco.
Pembagian kewenangannya pun mulai diperjelas.Kemkomdigi akan mengatur tarif pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian Perhubungan menangani tarif untuk angkutan orang.
Sementara itu, sektor pelaku transportasi online akan berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM.
Pengemudi dan Platform Akan Dilibatkan
Nezar mengatakan, pemerintah tidak ingin aturan dibuat hanya dari sisi regulator. Platform aplikasi dan pengemudi akan dilibatkan dalam pembahasan aturan pengantaran barang dan makanan.
“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Nezar.
Aturan teknis selanjutnya akan dituangkan melalui keputusan menteri setelah pembahasan dengan berbagai pihak.
Pemerintah dan DPR juga akan melakukan harmonisasi sebelum Perpres diterbitkan. Proses tersebut akan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, serta perusahaan aplikator.