- Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 untuk melarang operator seluler menghapus sisa kuota pelanggan.
- Operator wajib menyediakan berbagai pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota dan informasi layanan yang transparan bagi pelanggan.
- Pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan aturan baru tersebut.
Pemerintah masih menemukan adanya persoalan ketika sisa kuota pelanggan berakhir atau hangus setelah masa aktif paket selesai.
![Ilustrasi smartphones. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/27/23269-ilustrasi-smartphones.jpg)
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Dengan aturan baru ini, Kemkomdigi ingin memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang lebih adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Operator Wajib Jelaskan Nasib Kuota Pelanggan
Perlindungan tidak hanya menyangkut sisa kuota. Operator juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara jelas kepada pelanggan.
Informasi tersebut meliputi harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui sejak awal apa yang mereka dapatkan dan bagaimana sisa kuota akan diperlakukan.
Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan lebih mudah mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Operator Punya Waktu hingga 28 September 2026
Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.
Setelahnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
![Menkomdigi, Meutya Hafid. [Komdigi/Pey HS]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/29/90931-menkomdigi-meutya-hafid.jpg)
Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aturan mengenai perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan tersebut dijalankan.