Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan

Dythia Novianty

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan
Menkomdigi, Meutya Hafid. [Komdigi/Pey HS]
baca 10 detik
  • Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 untuk melarang operator seluler menghapus sisa kuota pelanggan.
  • Operator wajib menyediakan berbagai pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota dan informasi layanan yang transparan bagi pelanggan.
  • Pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan aturan baru tersebut.

Suara.com - Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini mendapat perlindungan lebih tegas dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota secara sepihak sekaligus memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat Edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Aturan ini menegaskan bahwa sisa kuota dari paket internet yang telah dibayarkan pelanggan tidak boleh begitu saja dihapus oleh operator. Operator juga tidak boleh menarik biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Pelanggan Tak Lagi Hanya Mengikuti Pilihan Operator

Perubahan lain yang cukup penting adalah kewajiban operator menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota.

Pelanggan nantinya dapat memilih mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

baca juga

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Artinya, pemerintah tidak menetapkan satu model perlindungan yang berlaku untuk seluruh layanan. Hal yang diwajibkan adalah tersedianya pilihan yang dapat digunakan pelanggan sesuai ketentuan layanan.

Meutya mengatakan perubahan ini juga menggeser pola layanan yang sebelumnya lebih banyak ditentukan operator.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” jelas Meutya.

Banyak Aduan Jadi Salah Satu Pemicu

Kemkomdigi menyebut penerbitan aturan ini juga tidak terlepas dari aduan masyarakat terkait sisa kuota internet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Postingan Susanah Pengupas Bawang Hilang dari Akun Komdigi, Fakta Upah Rp700 per Kilogram Terungkap

Postingan Susanah Pengupas Bawang Hilang dari Akun Komdigi, Fakta Upah Rp700 per Kilogram Terungkap

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global

Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×