- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pemerintah menetapkan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 agar kebijakan mudah dievaluasi.
- Perkembangan kecerdasan artifisial generatif yang sangat cepat membuat pemerintah menghindari pembuatan regulasi jangka panjang hingga sepuluh tahun ke depan.
- Pemerintah bersama lintas kementerian menyiapkan peta jalan dan regulasi etika AI untuk membangun ekosistem teknologi yang bertanggung jawab.
Suara.com - Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) bergerak jauh lebih cepat dibandingkan siklus penyusunan kebijakan. Teknologi yang hari ini masih dianggap baru bisa berubah drastis dalam hitungan tahun, bahkan membawa risiko yang sebelumnya belum terpikirkan.
Kondisi itu menjadi alasan pemerintah tidak membuat Peta Jalan AI Nasional dalam rentang waktu terlalu panjang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengatakan, pemerintah memilih horizon 2026–2029 agar kebijakan masih bisa dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Menurut Nezar, membuat kebijakan untuk 10 tahun ke depan berisiko membuat pemerintah kesulitan merespons perubahan AI yang berlangsung cepat.
“Perkembangan AI begitu cepat, pengembangan AI begitu mengejutkan sehingga kalau kita patok sampai dengan 10 tahun ke depan, mungkin kita tidak bisa melakukan perubahan-perubahan dengan cepat dalam soal regulasi,” ujar Nezar belum lama ini.
AI Generatif Bikin Perubahan Makin Sulit Diprediksi
Nezar menilai, perkembangan AI generatif menjadi salah satu contoh paling jelas. Teknologi ini berkembang dari sekadar menghasilkan teks menjadi mampu membuat gambar, suara, video, hingga mendukung berbagai proses pengambilan keputusan.
Perkembangannya juga membawa konsekuensi yang tidak seluruhnya mudah diperkirakan sejak awal.
“Tidak pernah terbayangkan generatif AI itu sedahsyat ini dan memberikan banyak konsekuensi-konsekuensi yang tidak terduga, tidak terbayangkan, termasuk oleh pengembangnya sendiri,” ungkapnya.
Karena itu, pemerintah melihat regulasi AI perlu memiliki ruang untuk beradaptasi. Aturan tidak cukup hanya menjawab teknologi yang sudah tersedia saat ini, tetapi juga harus mampu mengikuti kemunculan kemampuan dan risiko baru.
Peta Jalan AI 2026–2029 Jadi Instrumen Adaptasi
Pemerintah saat ini menyiapkan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 bersama regulasi mengenai etika AI. Keduanya diarahkan menjadi bagian dari kerangka tata kelola AI di Indonesia.
Komdigi sebelumnya menjelaskan bahwa kedua rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Kerangka tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem AI yang etis, aman, inklusif, dan bertanggung jawab.
Nezar mengatakan Peta Jalan AI Nasional dan regulasi etika AI menjadi instrumen penting untuk membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab.
“Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan regulasi etika AI menjadi instrumen penting untuk membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab,” jelasnya.
![Ilustrasi AI. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/21/82725-ilustrasi-ai.jpg)
Pendekatan ini juga sejalan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya menyebut regulasi AI perlu bersifat adaptif dan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Produk atau teknologi AI dengan tingkat risiko berbeda dapat membutuhkan bentuk pengaturan yang berbeda pula.
Bukan untuk Menghambat AI
Bagi pemerintah, fleksibilitas regulasi bukan berarti memberikan ruang tanpa batas bagi perkembangan AI. Justru, kerangka kebijakan dibutuhkan agar inovasi tetap berjalan dengan memperhatikan etika, keamanan, inklusivitas, dan kepentingan masyarakat.
Nezar menegaskan, tujuan pemerintah adalah membangun teknologi yang dapat memberikan manfaat sekaligus memperkuat kapasitas Indonesia dalam mengembangkan AI.
“Kita ingin teknologi yang inklusif, yang berdaya dan berdaulat,” tandasnya.