Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 18 September 2026 | 13:13 WIB
Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?
Ilustrasi KTP. (Freepik)
baca 10 detik
  • Masyarakat yang mengalami penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal dapat segera melapor ke Patrolisiber Polri secara online.
  • Pengaduan terkait aplikasi atau situs web pinjol ilegal juga dapat disampaikan melalui layanan resmi AduanKonten Kemenkomdigi.
  • Korban dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui hotline atau email untuk menyelesaikan masalah sektor jasa keuangan.

Suara.com - Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin makin marak terjadi. Korban kerap baru menyadarinya saat tiba-tiba ditagih oleh debt collector atau mendapati skor kreditnya memburuk.

Pertanyannya, jika KTP dipakai orang lain untuk pinjol, lapor ke siapa?

Jika kamu sedang berada di posisi ini, jangan panik. Mengutip unggahan Instagram resmi Polda Jambi, ada tiga solusi yang dapat dilakukan masyarakat ketika menghadapi masalah tersebut, yaitu melapor melalui Patrolisiber, AduanKonten, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Lapor ke Patrolisiber Polri

Jika KTP digunakan orang lain untuk mengajukan pinjol tanpa persetujuan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut melalui situs Patrolisiber.id.

Selain melalui situs, Polda Jambi juga mencantumkan alamat email [email protected] sebagai kanal pelaporan.

Langkah ini dapat dilakukan terutama apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti penyalahgunaan identitas atau penipuan.

Sebelum membuat laporan, sebaiknya kumpulkan bukti terlebih dahulu, misalnya tangkapan layar aplikasi pinjol, pesan penagihan, nomor telepon penagih, dan informasi mengenai pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Polri sendiri menyediakan layanan kepolisian untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

baca juga

2. Lapor melalui AduanKonten

Jika pencurian data terjadi melalui situs web, aplikasi terindikasi ilegal, atau kejahatan siber, bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui laman AduanKonten.id atau email ke [email protected].

Laporan ini membantu pemblokiran aplikasi atau platform pinjol ilegal yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

3. Hubungi OJK

OJK menjadi salah satu pihak yang perlu dihubungi, khususnya jika persoalan berkaitan dengan layanan pinjaman online dan sektor jasa keuangan.

Polda Jambi mencantumkan hotline 157 dan email [email protected] sebagai kanal pengaduan. Informasi tersebut juga sesuai dengan kanal layanan konsumen yang tercantum di situs resmi OJK.

Saat ini, OJK juga mencantumkan layanan WhatsApp 081-157-157-157 sebagai salah satu kanal Kontak OJK. Sejak 10 Oktober 2025, layanan telepon 157 tersedia 24 jam setiap hari, sedangkan layanan chat digital memiliki jam operasional tersendiri.

Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Melapor?

Sebelum membuat laporan, simpan seluruh bukti yang berkaitan dengan pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Beberapa di antaranya adalah screenshot tagihan, nama aplikasi pinjol, nomor rekening atau akun yang digunakan, pesan dari penagih, serta bukti bahwa pemilik KTP tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Jangan memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau data pribadi tambahan kepada orang yang mengaku dapat membantu menghapus pinjaman. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:53 WIB

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB

Terkini

Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 13:13 WIB

Pecatan TNI Terlibat Sindikat Curanmor di Medan-Tebing Tinggi, 2 Orang Ditembak

Pecatan TNI Terlibat Sindikat Curanmor di Medan-Tebing Tinggi, 2 Orang Ditembak

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 13:12 WIB

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:07 WIB

6 Rekomendasi Film Sedih untuk Meluapkan Emosi, Bikin Nangis Bombay

6 Rekomendasi Film Sedih untuk Meluapkan Emosi, Bikin Nangis Bombay

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 13:06 WIB

Apakah Setelah Pakai Sheet Mask Perlu Dibilas? Ini Cara yang Benar

Apakah Setelah Pakai Sheet Mask Perlu Dibilas? Ini Cara yang Benar

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 13:05 WIB

Shin Tae-yong Bawa Kabar Baik Jelang Persija vs Java United, Witan Berpeluang Main

Shin Tae-yong Bawa Kabar Baik Jelang Persija vs Java United, Witan Berpeluang Main

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 13:04 WIB

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:01 WIB

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

×