- Masyarakat yang mengalami penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal dapat segera melapor ke Patrolisiber Polri secara online.
- Pengaduan terkait aplikasi atau situs web pinjol ilegal juga dapat disampaikan melalui layanan resmi AduanKonten Kemenkomdigi.
- Korban dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui hotline atau email untuk menyelesaikan masalah sektor jasa keuangan.
Suara.com - Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin makin marak terjadi. Korban kerap baru menyadarinya saat tiba-tiba ditagih oleh debt collector atau mendapati skor kreditnya memburuk.
Pertanyannya, jika KTP dipakai orang lain untuk pinjol, lapor ke siapa?
Jika kamu sedang berada di posisi ini, jangan panik. Mengutip unggahan Instagram resmi Polda Jambi, ada tiga solusi yang dapat dilakukan masyarakat ketika menghadapi masalah tersebut, yaitu melapor melalui Patrolisiber, AduanKonten, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Lapor ke Patrolisiber Polri
Jika KTP digunakan orang lain untuk mengajukan pinjol tanpa persetujuan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut melalui situs Patrolisiber.id.
Selain melalui situs, Polda Jambi juga mencantumkan alamat email [email protected] sebagai kanal pelaporan.
Langkah ini dapat dilakukan terutama apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti penyalahgunaan identitas atau penipuan.
Sebelum membuat laporan, sebaiknya kumpulkan bukti terlebih dahulu, misalnya tangkapan layar aplikasi pinjol, pesan penagihan, nomor telepon penagih, dan informasi mengenai pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Polri sendiri menyediakan layanan kepolisian untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
2. Lapor melalui AduanKonten
Jika pencurian data terjadi melalui situs web, aplikasi terindikasi ilegal, atau kejahatan siber, bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui laman AduanKonten.id atau email ke [email protected].
Laporan ini membantu pemblokiran aplikasi atau platform pinjol ilegal yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
3. Hubungi OJK
OJK menjadi salah satu pihak yang perlu dihubungi, khususnya jika persoalan berkaitan dengan layanan pinjaman online dan sektor jasa keuangan.
Polda Jambi mencantumkan hotline 157 dan email [email protected] sebagai kanal pengaduan. Informasi tersebut juga sesuai dengan kanal layanan konsumen yang tercantum di situs resmi OJK.
Saat ini, OJK juga mencantumkan layanan WhatsApp 081-157-157-157 sebagai salah satu kanal Kontak OJK. Sejak 10 Oktober 2025, layanan telepon 157 tersedia 24 jam setiap hari, sedangkan layanan chat digital memiliki jam operasional tersendiri.
Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Melapor?
Sebelum membuat laporan, simpan seluruh bukti yang berkaitan dengan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Beberapa di antaranya adalah screenshot tagihan, nama aplikasi pinjol, nomor rekening atau akun yang digunakan, pesan dari penagih, serta bukti bahwa pemilik KTP tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Jangan memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau data pribadi tambahan kepada orang yang mengaku dapat membantu menghapus pinjaman. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan OJK.