Deretan Fakta Guru Honorer Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Berawal dari Kata 'Maneh'

Anistya Yustika Putri | Suara.com

Sabtu, 25 Maret 2023 | 21:00 WIB
Sabil bersalaman erat dengan Ridwan Kamil. [Instagram @sabilfadilah]

Suara.com - Guru honorer di Cirebon bernama bernama Muhammad Sabil Fadilah mendapat sanksi pemecatan setelah menyampaikan kritik pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sabil resmi dipecat pada Selasa (14/3/2023) lalu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah tempatnya bekerja. 

Ridwan Kamil turut mengklarifikasi kabar pemecatan guru di Cirebon karena mengkritiknya itu. Simak fakta guru honorer dipecat usai kritik Ridwan Kamil berikut ini.

Sabil menceritakan awal mula kejadian yang menyebabkan dirinya dipecat sebagai guru oleh pihak sekolah karena memberikan kritikan pada Ridwan Kamil. Kejadian itu berawal saat Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Emil itu memposting salah satu kegiatannya di akun Instagram pribadi pada Selasa (14/3/2022).

Ketika itu, Ridwan Kamil mengunggah postingan ketika dia sedang berkomunikasi dengan para siswa SMP di Tasikmalaya secara daring. Ridwan Kamil memberi apresiasi pada para pelajar yang rela patungan membelikan sepatu untuk salah satu temannya.

Video Editor: Fathika

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah

Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:51 WIB

Gaji Ratusan Ribu, Tanggung Jawab Selangit: Ironi Guru Honorer sang "Iron Man" Pendidikan

Gaji Ratusan Ribu, Tanggung Jawab Selangit: Ironi Guru Honorer sang "Iron Man" Pendidikan

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:25 WIB

Profil Felix Degei, Awardee LPDP yang Mengabdi Jadi Guru Honorer

Profil Felix Degei, Awardee LPDP yang Mengabdi Jadi Guru Honorer

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:00 WIB

Jalani Ramadan Tanpa Ridwan Kamil, Atalia Praratya: Biasa Aja

Jalani Ramadan Tanpa Ridwan Kamil, Atalia Praratya: Biasa Aja

Entertainment | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:48 WIB

Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan

Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 10:18 WIB

Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?

Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?

Your Say | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:25 WIB

Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT

Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 23:48 WIB

Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?

Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?

Entertainment | Rabu, 25 Februari 2026 | 21:40 WIB

Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan

Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 06:21 WIB

Terkini

Awalnya Mau Lapor Polisi, Akhirnya Pria "Joget Cuan MBG" Minta Maaf

Awalnya Mau Lapor Polisi, Akhirnya Pria "Joget Cuan MBG" Minta Maaf

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:00 WIB

Jadi Tahanan Rumah dan Tak Diborgol, Intip Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Jadi Tahanan Rumah dan Tak Diborgol, Intip Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:00 WIB

Angelina Jolie Bagikan Surat dari Perempuan di Gaza, Ingin Dunia Tak Lepaskan Perhatian

Angelina Jolie Bagikan Surat dari Perempuan di Gaza, Ingin Dunia Tak Lepaskan Perhatian

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:00 WIB

Netanyahu Sentil Trump soal Iran, Hubungan AS-Israel Memanas

Netanyahu Sentil Trump soal Iran, Hubungan AS-Israel Memanas

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik

Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:00 WIB

Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat

Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB

Fenomena Panic Buying BBM di Kalbar, Mendagri Jelaskan Penyebabnya

Fenomena Panic Buying BBM di Kalbar, Mendagri Jelaskan Penyebabnya

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:53 WIB

Mendagri Sebut WFH Sehari Sepekan Tak Masalah, Tinggal Tunggu Arahan Presiden

Mendagri Sebut WFH Sehari Sepekan Tak Masalah, Tinggal Tunggu Arahan Presiden

Video | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:35 WIB

Jumlah Pemudik Naik Signifikan, Angkutan Umum Makin Ramai

Jumlah Pemudik Naik Signifikan, Angkutan Umum Makin Ramai

Video | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pramono Anung Terapkan WFA ASN, Ini Ketentuannya

Pramono Anung Terapkan WFA ASN, Ini Ketentuannya

Video | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB