Suara.com - Kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Dan kasus tersebut telah memasuki pengadilan dengan sidang perdana yang digelar pada Rabu (28/2/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan. JPU menilai, uang hasil korupsi yang diterima SYL dipergunakan untuk beragam keperluan, mulai dari kebutuhan pribadi hingga ke Partai NasDem tempatnya bernaung.
video editor: David