Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa 4 pulau yang disengketakan masuk dalam wilayah Aceh pada Selasa 17 Juni 2025.
"Permasalahan sengketa pulau-pulau tersebut telah dipastikan masuk ke wilayah Aceh berdasarkan laporan dari Kemendagri, dokumen-dokumen, dan data-data pendukung," Ujar Kemensetneg Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika empat pulau bernama Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—tiba-tiba jadi rebutan dua provinsi bertetangga, Aceh dan Sumut.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan keempat pulau itu masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, langsung bikin warga Aceh protes keras.
Mereka merasa sejarah dan hak masyarakat lokal diabaikan, apalagi selama ini pulau-pulau itu secara administratif ada di bawah Aceh Singkil.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative-host/videografer/video editor: Kea/Nizam/Rahadian