Kilas Balik Kronologi 4 Pulau yang Sempat Diperebutkan Aceh dan Sumut

Yulita Futty Suara.Com
Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kanan), Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (kanan), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa 4 pulau yang disengketakan masuk dalam wilayah Aceh pada Selasa 17 Juni 2025.

"Permasalahan sengketa pulau-pulau tersebut telah dipastikan masuk ke wilayah Aceh berdasarkan laporan dari Kemendagri, dokumen-dokumen, dan data-data pendukung," Ujar Kemensetneg Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika empat pulau bernama Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—tiba-tiba jadi rebutan dua provinsi bertetangga, Aceh dan Sumut.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan keempat pulau itu masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, langsung bikin warga Aceh protes keras.

Mereka merasa sejarah dan hak masyarakat lokal diabaikan, apalagi selama ini pulau-pulau itu secara administratif ada di bawah Aceh Singkil.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative-host/videografer/video editor: Kea/Nizam/Rahadian

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI