Suara.com - Kabar gembira sekaligus peringatan tegas datang bagi para pecinta dan pengusaha “sound horeg” di Banyuwangi. Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda resmi memberikan izin penyelenggaraan parade sound system dalam karnaval Agustusan.
Namun, izin ini datang dengan sederet aturan ketat yang tidak bisa ditawar. Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat panjang yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, antara Forkopimda, perwakilan pengusaha sound system, Majelis Ulama Indonesia, dan pelaku seni lokal. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mendengarkan harapan masyarakat, namun tetap memprioritaskan prinsip kebersamaan dan harmoni. Selengkapnya dalam video ini.
Host/Video Editor: Nathan/Mutiara