Wanita 52 Tahun Dalang di Balik Penyiksaan Sadis COD Mobil: Ini Perannya!

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyebut dari sembilan tersangka kasus penyiksaan, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52). (Suara.com/M. Yasir]

Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah menangkap sembilan tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan modus jual mobil dengan sistem cash on delivery atau COD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52). Ia berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau COD di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Untuk tersangka pertamanya adalah MAM (41). Dia perannya sebagai koordinator lapangan yang merencanakan sekaligus juga sebagai eksekutor dan menyiksa korban," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Sedangkan tujuh tersangka lainnya, yakni VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34) I, dan MA (39). Mereka berperan sebagai eksekutor hingga melakukan penyiksaan terhadap korban.

Video: istimewa

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI